AtjehUpdate.com,- Jakarta | Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi incaran banyak orang karena kepastian gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap bulannya di jamin oleh negara. Bahkan hingga pensiun masih digaji oleh negara.
Ternyata tak hanya PNS, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) juga memiliki penghasilan hingga pensiunan yang dijamin oleh negara. Bahkan besaran penghasilan anggota DPR yang dibawa pulang bisa mencapai Rp 50 juta per bulannya.
Untuk gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam dua aturan yakni Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan tersebut gaji pokok serta tunjangan yang diterima anggota dewan dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama, gaji anggota, kedua gaji anggota merangkap ketua serta ketiga, gaji anggota merangkap wakil ketua.
Berikut rinciannya:
Anggota DPR
– Gaji pokok Rp 4,2 juta per bulan
– Tunjangan melekat istri Rp 420 ribu atau 10% dari gapok
– Tunjangan melekat anak Rp 168 ribu atau 2% dari gapok untuk dua anak
– Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta per bulan
– Tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta per bulan
– Tunjangan komunikasi Rp 15,54 juta per bulan
– Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,75 juta per bulan
Anggota merangkap Ketua
– Gapok Rp 5,04 juta per bulan
– Tunjangan melekat istri Rp 504 ribu per bulan
– Tunjangan melekat anak Rp 201 ribu per bulan untuk 2 anak
– Tunjangan jabatan Rp 18,9 juta per bulan
– Tunjangan kehormatan Rp 6,69 juta per bulan
– Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 per bulan
– Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 5,25 juta per bulan
Anggota merangkap Wakil Ketua
– Gapok Rp 4,62 juta per bulan
– Tunjangan melekat istri Rp 462 ribu per bulan
– Tunjangan melekat anak Rp 184 ribu per bulan untuk 2 anak
– Tunjangan jabatan Rp 15,6 juta per bulan
– Tunjangan kehormatan Rp 6,45 juta per bulan
– Tunjangan komunikasi Rp 16.009.000 per bulan
– Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 4,5 juta per bulan
Selain itu, anggota dewan juga masih menerima uang sidang/paket yang ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulannya. Lalu ada tunjangan beras Rp 30.090 per bulan dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813 per bulan.
Kemudian ada juga bantuan listrik dan telepon untuk anggota sebesar Rp 7,7 juta per bulan serta biaya tambahan untuk asisten anggota Rp 2,25 juta per bulannya.
Biaya lainnya yang tidak kalah besar untuk anggota adalah untuk perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas anggota dewan dalam sehari paling kecil diberikan Rp 3 juta dan paling besar Rp 5 juta.
Berikut rinciannya:
– Uang harian daerah tingkat I Rp 5 juta per hari
– Uang harian daerah tingkat II Rp 4 juta per hari
– Uang representasi daerah tingkat I Rp 4 juta per hari
– Uang representasi daerah tingkat II Rp 3 juta per hari
Jika dihitung totalnya, maka anggota dewan bisa mendapatkan penghasilan atau take home pay lebih dari Rp 50 juta hanya untuk anggota saja. Apalagi jika memegang jabatan sebagai wakil atau ketua.
Salah satunya yang juga menjadi sorotan adalah anggota Dewan ternyata masih mendapatkan gaji dari pemerintah setalah pensiun. Gaji pensiunan yang diterima 60% dari gaji pokok dan juga tunjangan beras Rp 30.090 per orang per bulan.
Adapun gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan tersebut ditetapkan besaran gaji pokok yang diterima anggota dewan dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama, gaji anggota, kedua gaji anggota merangkap ketua serta ketiga, gaji anggota merangkap wakil ketua.
Berikut rincian gaji pokoknya:
– Anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan
– Anggota DPR merangkap ketua Rp 5,04 juta per bulan
– Anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 4,62 juta per bulan.
Dari gapok tersebut, maka anggota dewan saja masih mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 2.520.000 ditambah tunjangan beras setiap bulannya.(*)