Home / Hukum

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:03 WIB

Rumah Perzinahan dan Jaringan Prostitusi Online di Langsa Dibongkar Polisi

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil membongkar jaringan prostitusi online di dalam sebuah rumah di Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, IPTU Krisna Nanda, SIK dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021) menyampaikan pengungkapan prostitusi online berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat perzinahan di sebuah rumah milik ER (46), warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Selain pemilik rumah, polisi juga mengamankan DP (23), warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama yang berperan sebagai pengantar atau kurir dan perantara pekerjaan sek komersial (PSK),” ujar Krisna.

Baca Juga :  Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar

Lanjutnya, penangkapan kedua terduga mucikari dan penyediaan fasilitas perzinahan tersebut dilakukan pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai mucikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina, turut disita barang bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu, tiga handphone dan sepeda motor Vario dengan nomor polisi BL 5305 FA warna hitam,” terangnya.

Krisna menjabarkan, bisnis prostitusi onlinenya terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita dan mengatakan tarif untuk melakukan hubungan seksual yaitu short time sebesar Rp400 ribu, sedangkan long time sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga :  Percuma Lapor Polisi// LP Kehilangan Mobil di Polres Jakbar Terkesan Diabaikan

Setelah disepakati harga tersebut, tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi PSK yang telah terlebih dahulu menghubungi tersangka DP untuk meminta job dan saat laki-laki pemesan tiba di Kota Langsa.

Kemudian, sambung dia, tersangka DP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5035 FQ menjemput laki-laki pemesan tersebut menuju ke rumah tersangka ER. Lalu tersangka DP juga menjemput PSK menuju ke rumah tersangka ER.

Guna proses lebih lanjut, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (Sukma MT)

Share :

Baca Juga

Hukum

Warga Gantung Sepeda Motor Pemuda yang Transaksi Sabu di Pohon Kelapa

Hukum

Camat Sungai Raya Akan Minta Inspektorat Audit Temuan Pelanggaran Di Kuala Parek

Hukum

Sidang Dugaan Pencemaran Walikota Langsa, Cut Lem : Aina Sakit Hati, Sudah Digituin Tapi…

Hukum

Sambangi Penyidik Polres Langsa, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Tak Dapatkan Jawaban Memuaskan

Hukum

Swakelola 26 Milyar di Disdik Kota Langsa Dapat Berpotensi Korupsi

Hukum

PT Desa Jaya Batalkan Perjanjian Sepihak, Ratusan Warga Alur Jambu Gelar Aksi

Hukum

Sidang Prapid Lawan Bea Cukai, Gadjah Puteh Yakin Hakim Akan Putuskan Lanjut Untuk Pembuktian

Hukum

Menguak Fakta Di Balik Polemik Bangunan Liar Tanpa IMB Di Langsa