AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Puluhan Wartawan dalam wilayah Aceh Tamiang lakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan pembangunan saluran induk primerterkait adanya keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan pelarangan melakukan peliputan yang diduga sebagai pengawas dari Kontraktor pelaksana, Kamis (15/10/2021).
Dalam peninjauan tersebut, Amnurdani, Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, mengatakan, peliputan bersama ini sengaja dilakukan karena ingin melihat langsung pihak-pihak yang melarang Wartawan melakukan tugas liputan.
Dalam Undang-Undang nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Lebih lanjut Dani menyampaikan, hasil peliputan langsung di lapangan, papan plank proyek yang bertuliskan nama paket : pembangunan saluran irigasi induk (primer) kp. Bundar-kp. Kebun Tanah Terban (OTSUS). Lokasi : kecamatan Karang Baru, nomor kontrak : 10/kontrak/CK-Tender/2021. Nilai kontrak : Rp. 2.298.418.000. Konsultan perencana : CV. Techno Team Consulindo. Konsultan pengawas : CV. Miftahul Arzaq Consultant. Tanggal mulai : 10 Mei 2021. Tanggal selesai : 01 Oktober 2021. Sumber dana : Otsus Kab/kota. Pelaksana : CV. Kamasa, sudah tidak ditemukan lagi, terangnya.
Para Wartawan juga menemukan bagian dinding saluran induk yang sudah mulai retak. Juga terdapat pasangan batu yang bagian bawahnya hanya ditahan dengan papan, tepatnya dekat dengan saluran lain diluar pekerjaan proyek, dan dikhawatirkan jika papan sudah mulai membusuk maka pasangan batu akan patah.
“Selanjutnya, kami sudah menyampaikan seluruh temuan tersebut pada Rosmaini, ST. MM. selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Aceh Tamiang,”terangnya.
“Atas nama para Wartawan, mari sama-sama kita menghormati pekerjaan masing-masing dan kami siap menjadi mitra kerja yang baik,” tegas Dani.