AtjehUpdate.com,- Riau | Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus suap izin perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan Kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (19/10/2021).
AP ( Andi Putra) diduga telah menerima uang senilai 700juta dari SDR General Manager PT AA sebagai hadiah dalam pengurusan izin HGU PT AA yang akan berakhir pada 2024 mendatang.
“Pada sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR senilai 500juta, selanjutnya pada 18 Oktober 2021 SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut senilai 200juta” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021)
Selain AP, KPK juga menetapkan SDR sebagai tersangka, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan. AP ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, tanggal 18 Oktober 2021 KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kabupaten Kuantan Singingi, KPK mengamankan 8 orang termasuk Bupati aktif Kuantan Singingi.(*)