Home / Nasional

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:45 WIB

Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

AtjehUpdate.com,- Jakarta | Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10) siang,

Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Baca Juga :  Temui Perwakilan Buruh, Bamsoet Harap RUU Cipta Kerja Dapat Menjadi Solusi Antara Buruh dan Pengusaha

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegas Bambang.

Baca Juga :  Politisi Golkar Ini Akui Suruh Puan Maharani Matikan Mikrofon Demokrat

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tanggapi Denny Siregar, Novel Baswedan: Sulit Jelaskan Pada Lalat Mana Bunga Mana Sampah

Nasional

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi: Israel Bukanlah Negara Tapi Zionis Penjajah

Nasional

Fachrul Razi Finalkan Draft Revisi UU Desa versi DPD RI

Nasional

Turun Rp8 Juta, Biaya Haji Disepakati Rp90 Juta

Nasional

13 Tahun PPWI, Wilson Lalengke : Jurnalistik Merupakan Tugas dan Tanggungjawab Seluruh Warga

Nasional

Dorong Revisi UU Desa Segera Disahkan, Ketua Komite I Fachrul Razi Perjuangkan Peningkatan Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa

Nasional

Jika Revisi UU Desa Tidak Dilakukan, Fachrul Razi dan 8 Organisasi Desa Akan Kembali Kepung Gedung DPR/MPR RI

Nasional

Moeldoko Minta Awak Media Jangan Fokus Isu Politik: Sampaikan Capaian Kinerja Pemerintah