Home / Aceh

Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:11 WIB

Gadjah Puteh: Kadis PPKP Jangan Beri Pernyataan Menyesatkan

AtjehUpdate.com,- LANGSA | LSM Gadjah Puteh menilai pernyataan Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (Kadis PPKP) Kota Langsa saat dikonfirmasi para awak media sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga terkesan membohongi publik.

“Apa yang disampaikan Kepala DPPKP Kota Langsa kepada awak media beberapa waktu lalu sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan,” kata Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, kepada media, Jum’at (22/10/2021).

“Faktanya, alat berat jenis excavator (beko) yang tenggelam dalam lumpur di kawasan pesisir Desa Bayeun Keude, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur merupakan aset/milik Pemerintah Kota Langsa,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dari hasil investigasi pihaknya, alat berat jenis Excavator (Beko) merk/type Sumitomo/SH 130F-5 yang berada pada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa itu merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Baca Juga :  Langsa Zona Merah

“Buktinya berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin, No. Kode Lokasi, 12.01.15.11.01.01.01. alat berat tersebut merupakan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya No. 4748/DPB/PL510/BA.D2/IV/2015,” jelas Waled.

“Jadi, apa yang disampaikan Kadis PPKP Kota Langsa, Banta Ahmad, SStPi, kepada awak media itu merupakan pembohong publik,” ketus waled.

Selain alat berat itu aset Pemko Langsa, sambung Waled, areal pengerukan lahan tambak tersebut termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) mangrove yang berada di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

“Mungkin apa yang disampaikan Kadis PPKP Kota Langsa itu merupakan upaya buang badan untuk lepas dari tanggung jawabnya,” tandas Waled.

Sebelumnya, Kadis PPKP Kota Langsa, Banta Ahmad, SStPi saat menjawab konfirmasi para awak media mengatakan bahwa beko tersebut sedang dipinjam pakai oleh Warga Gampong Alur Dua, Langsa, bernama Darwis untuk rehab tambak miliknya.

Baca Juga :  Tiga Hakim PN Langsa Tolak Eksepsi Kantor Bea dan Cukai

“Beko itu setahu saya masih milik Kementrian Kelautan dan Perikanan karena belum dihibahkan, di juknis tidak mengikat daerah,” ujar Banta.

Dikatakannya, sejak tahun 2014 beko milik Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa bisa dipinjam pakai oleh warga Langsa yang membutuhkan, khususnya untuk tambak, tanpa harus menyewa. Di DPPKPKota Langsa saat ini telah memiliki dua unit beko. Beko yang terjebak tersebut adalah dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan.

“Segala sesuatu seperti kecelakaan, rusak dan hilang itu menjadi tanggungjawab si peminjam. Terkait beko dibawa ke daerah lain, besok akan kami lihat kembali di berkas perjanjian pinjam pakai. Kalau ada tertulis terjadi pelanggaran maka peminjam harus bertanggungjawab,” sebut Banta.(Sukma MT)

Share :

Baca Juga

Aceh

Bulan Mutu Karantina 2021, Bang Muslim Bersama BKIPM Bagikan Ikan Sehat Bermutu

Aceh

Raih 1.046 Suara, M Syarifuddin Unggul di PB Seulemak

Aceh

Proyek Irigasi Di Langsa Asal Jadi

Aceh

DPRK Aceh Tamiang Miliki AKD Baru, Berikut Susunannya

Aceh

Saprizal, Dinilai oleh Banyak Kalangan Sosok yang Paling Layak Jadi Geuchik PB Seulemak 6 Tahun Kedepan

Aceh

Tolak Dwi Fungsi TNI/POLRI, ALASKA : Sejarah Orde Baru Tak Boleh Diulang, Kami Trauma!

Aceh

Alat Berat Pemko Langsa Sudah Tenggelam di Tambak Aceh Timur

Aceh

Malam Jum’at kelabu di Gampong Kapa Langsa, 3 Rumah Terbakar