AtjehUpdate.com,- Sungai Raya |
PT Jasa Raharja Perwakilan Langsa menyerahkan santunan kepada Ahli Waris korban, korban adalah Anggota TNI yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Rantau Panjang, Kec.Rantau Selamat, Kab.Aceh Timur, Senin (25/10/21).
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kakanminvetcad Mayor Heri, Kasatlantas Polres Langsa, AKP Ritian Handayani, Sik, dan PJ. Pelayanan PT Jasa Raharja, Bapak Rudianto Lubis, yang berjumlah 50 juta rupiah.
Dikatakan Rudi Lubis, sebagai pelaksana Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tersebut.
“Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban,: tukas Rudi.(red)