Home / Opini

Rabu, 1 Desember 2021 - 16:13 WIB

Partisipasi Daerah Penghasil Di Wilayah Kerja Block A Dapat Tingkatkan PAD Aceh Timur

AtjehUpdate.com.- Aceh Timur |Keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain itu, menambah pengetahuan, pengalaman BUMD dalam mengelola block migas sebagai kontraktor. Juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting (red – produksi migas yang siap jual), biaya dan lain lain.

Demikian dijelaskan oleh Hasyim Said Sulaiman, sekretaris DPW LSM Gadjah Puteh Aceh Timur, menanggapi temuan BPK terkait belum diserahkannya PI (Participating Interest) oleh PT. Medco EP Malaka kepada Badan Usaha Milik Daerah yang berdampak kerugian bagi kabupaten Aceh Timur.

Lanjut Hasyim, “Di sisi lain, pemda yang perusahaan perseroan daerahnya menjalankan PI 10% bertugas membantu menyelesaikan masalah yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah”.

Pengelolaan sumber daya alam Indonesia dalam pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa ‘bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’.

Baca Juga :  Anggota DPR Harus Tempatkan Masyarakat Sebagai Pihak yang Paling Penting

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) Migas sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2004. Kontraktor (red – PT. Medco EP Malaka) wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD sejak disetujuinya Plan of Development (POD) I atas WK Migas di Aceh Timur.

Merujuk pada Qanun Aceh nomor 16 tahun 2017 tentang ‘Perubuahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh’, Pemerintah Aceh telah melakukan percepatan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola PI. Bentuk BUMD dapat berupa, perusahaan umum daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah daerah, atau, Perseroan Terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki pemerintah daerah, dan sisa kepemilikan saham 1% terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :  NEW NORMAL = OLD DISEASE + NEW CAMPAIGN

Dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 13 tahun 2008 tentang “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Disektor Pertimbangan Dan Energi’, Termasuk status BUMD disahkan oleh peraturan daerah, dengan nama PT, Aceh Timur Energi dan Mineral, menerangkan juga tentang dalam maksud dan tujuan BMUD tersebut dalam pasal 6 ayat (a) ‘ekspolrasi dan eksploitation minyak dan gas bumi termasuk penerimaan penawaran Participating Interest dalam suatu wilayah kerja’, jelasnya.

Porsi persentase pembagian PI antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diatur dalam Permen ESDM nomor 37, dari PI 10% untuk BUMD Pemerintah Provinsi memperoleh 50% dan BUMD Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh porsi 50%, sedangkan saat ini Pemerintah Aceh menerapkan kebijakan untuk BUMD Pemerintah Provinsi 51% dan untuk BUMD Pemerintah Kabupaten/Kota 49%. Hal ini diharapkan nantinya mempermudah dalam pengambilan suatu keputusan, imbuhnya.(reza)

Share :

Baca Juga

Opini

Dewan Terjepit : Menjaga Martabat, Dibabat Eksekutif

Opini

Makin Mesra Dengan Eksekutif, Fungsi Kontrol Dewan Aceh Tamiang Tergadaikan

Opini

Firli Mau Jadikan Anies Tersangka

Opini

Jangan Menyerah Menyintai Negerimu

Opini

NEW NORMAL = OLD DISEASE + NEW CAMPAIGN

Opini

Anggota DPR Harus Tempatkan Masyarakat Sebagai Pihak yang Paling Penting

Opini

Ketua DPRA Jangan Coba-coba Mengkhianati Rakyat Aceh dengan Melemahkan Qanun LKS

Opini

Di Gampong Geuchik Bukan Raja