Home / Hukum

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:08 WIB

Predator Seks di Bandung, Warga Kaget Lihat Santriwati Gendong Bayi

AtjehUpdate.com,- Seorang warga yang tinggal di dekat pesantren tempat Herry Wirawan alias HW melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya, menceritakan pengalaman yang membuatnya terkejut jauh sebelum kasus perkosaan itu terungkap.

Herry Wirawan adalah guru yang menjadi terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sejak tahun 2016, namun baru terungkap ke publik pada tahun 2021.

Herry Wirawan memerkosa santrinya di sejumlah tempat, salah satunya di sebuah pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan telah membuat 8 santriwati melahirkan anak sementara 2 yang lain kini tengah mengandung.

Dilansir dari pikiran-rakyat yang mengunjungi pesantren tersebut pada Kamis, 9 Desember 2021, tampak bangunan berkelir biru langit itu sudah tak berpenghuni dan terbengkalai.
Seorang warga yang menolak disebutkan namanya menceritakan, bangunan itu sudah kosong sejak disegel polisi pada bulan Mei 2021.

Baca Juga :  Sambangi Penyidik Polres Langsa, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Tak Dapatkan Jawaban Memuaskan

Warga tersebut juga bercerita bahwa masyarakat di sekitar pesantren tidak menyangka kalau Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan terhadap belasan santri yang menuntut ilmu di pesantren itu.

Tidak ada kejadian atau gelagat mencolok yang membuat warga curiga. Hanya saja, warga sempat dibuat terkejut ketika mendapati seorang santriwati menggendong bayi saat jajan di warung.

“Saya juga kaget, kenapa tiba-tiba ada bayi di sini. Saya kira sedang mengasuh anak penjaga pesantren yang sehari-hari di sini,” katanya.

Dia kemudian menceritakan reaksi santriwati itu saat ditanya soal bayi tersebut. “Saat ditanya, ‘Itu bayi siapa?’ Mereka (santriwati) sempat saling berpandangan. Kayak yang kaget. Akhirnya dijawab bahwa itu anak uak, tapi menjawabnya sambil sedikit gugup,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  PPWI Buka Posko Pengaduan Korban UKW Dewan Pers

Selain melakukan pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan juga diduga menggelapkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel dan apartemen saat beraksi.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana pada konferensi pers yang digelar 9 Desember 2021.

“Ada dugaan-dugaan kami (berdasarkan informasi) dari teman-teman intelijen setelah mengumpulkan data dan penyelidikan, ada dugaan (HW) menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk misalnya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya,” kata Asep.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Presiden : Ndak Usah Disahkan Pak Moeldoko Meskipun Dia Teman Kita

Hukum

Gadjah Puteh : Bea Cukai Langsa Jangan Bodohi Masyarakat

Hukum

Jika Tak Ada Aturan yang Dilanggar, Desa Boleh Ikut BIMTEK

Hukum

PN Langsa Eksekusi Seluruh Asset Selama Ini Dikuasai YDBUL untuk YDBU

Hukum

Diduga Cukong Medan Jarah Hutan Kawasan Ekosistem Lauser

Hukum

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Aceh

Hukum

Camat Sungai Raya Akan Minta Inspektorat Audit Temuan Pelanggaran Di Kuala Parek

Hukum

Demokrat : Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!