Home / Aceh

Senin, 27 Desember 2021 - 22:02 WIB

Tolak Dwi Fungsi TNI/POLRI, ALASKA : Sejarah Orde Baru Tak Boleh Diulang, Kami Trauma!

AtjehUpdate.com,- Langsa | Munculnya Isu kebijakan pemerintah yang memperkenankan Perwira TNI dan Polri menjadi kepala daerah, hal tersebut membuat kekhawatiran bagi mahasiswa, khususnya Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA).

Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Abdi Maulana, menyampaikan, wacana ini berkembang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang, ujarnya.

Lanjut Abdi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan, mengatakan terkait hal tersebut pemerintah berpatokan pada peraturan penunjukan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 2022, diangkat pejabat gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka bertugas hingga terpilih gubernur dan bupati atau wali kota lewat pemilu serentak 2024.

Mengenai peluang perwira TNI dan Polri yang bisa menduduki posisi kepala daerah tersebut, Benni mengungkapkan, semuanya masih mengacu pada pasal yang sama. Dalam ayat 10 dan 11, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan pejabat seperti bupati ataupun wali kota dari pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga :  Hasil Sidang PK Etik, Polri Pecat AKBP Brotoseno

Dengan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada perwira TNI dan Polri untuk menduduki jabatan kepala daerah, hal ini mengingatkan pada kebijakan ketika masa Orde Baru yang mana terdapat istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI merupakan sebuah doktrin dan kebijakan politik yang mana mengatur fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, Dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, ABRI juga dapat memegang kekuasaan dan mengatur Negara.

Salah satu Dampak Negatifnya ialah tidak transparannya sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu (Orde BARU), dan dikhawatirkan akan mengembalikan pemerintahan yang otoriter seperti Oder Baru.

Baca Juga :  ALASKA Demonstrasi di Polres dan KAJARI Langsa

Kemudian sambung Abdi, “Dwi Fungsi ABRI telah di hapus, dan itu tidak boleh terulang kembali, kami trauma,” tegasnya.

Oleh sebab itu Kami meminta kebijakan tersebut agar di tinjau kembali dan perihal di atas menjadi acuan dan referensi kepada pemerintahan yang ada di pusat. Agar menghindari pertumpahan darah sesama anak bangsa dan menghindari gejolak gelombang amarah mahasiswa.

Karena hal ini tidak sesuai dengan semangat reformasi. Sejarah mencatat, salah satu poin tuntutan massa aksi pada Reformasi 1998 adalah menghapuskan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Terbukti masuknya militer ke ranah sipil telah menciderai HAM masyarakat sipil. Sehingga penghidupan kembali fungsi yang telah lama terkubur ini adalah suatu pengkhianatan pada cita-cita reformasi, tutup Abdi Maulana yang juga Demisioner Sekretaris Umum HMI Cabang Langsa itu (Sukma MT)

Share :

Baca Juga

Aceh

Oknum Kontraktor Berperilaku Sombong, UAS Betawi: Orang Sombong Cepat Dikubur

Aceh

DPC IDzRA Aceh Timur Raya Gelar Raker Perdana

Aceh

Paripurna DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2022

Aceh

Alat Berat Pemko Langsa Sudah Tenggelam di Tambak Aceh Timur

Aceh

Jokowi Ke Aceh, Hampir 2 Ribu Pasukan Disiagakan

Aceh

Lsm dan Elemen Sipil Sudah Buka Jalan, APH Diminta Jangan Jadi Penonton

Aceh

Pj Walikota Langsa Bertemu Deputi II KSP, Ini Pembahasannya

Aceh

Paripurna -III RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021