AtjehUpdate.com,- Idi | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melaksanakan acara Round Table Discussion atau diskusi terfokus bertajuk “Peta Jalan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok” (KTR) Aceh Timur. Advokasi ini dipandang penting menyusul terbitnya Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 33 tahun 2019.
KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau
Kegiatan Diskusi Terfokus ini merupakan bagian dari advokasi sistematis yang diinisiasi oleh The Aceh Institute (AI). Aceh Timur adalah satu dari beberapa kabupaten yang menjadi target dampingan, selain Banda Aceh dan Nagan Raya. Sehari sebelumnya Tim AI juga sudah melakukan serangkaian pertemuan bilateral, One-to-one Meeting bersama Bupati Aceh Timur, Pimpinan DPRK, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala SATPOL PPWH.
“Kegiatan advokasi ini sudah kami jalankan sejak tahun 2020 dan akan berlanjut hingga beberapa tahun ke depan” papar Fajran Zain, Direktur Eksekutif AI, Kamis (27/02/2022).
Kegiatan ini menghadirkan sepuluh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan lima lembaga CSO yaitu Balai Syura, PKH, KNPI, BKPRMI, dan Yayasan Bina Sahabat Umat. Ke-sepuluh OPD yang turut hadir, dan memiliki relevansi dengan agenda advokasi KTR selain BAPPEDA yaitu DPRK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perizinan, Dinas Perindag, Dinas Infokom, Dinas P3AKB, MAA, MPU dan SatPol PP dan WH.
Diskusi ini dipandu oleh Muazzinah Yakob (Manajer Kemitraan AI) dengan menghadirkan narasumber tunggal Bapak Kahal Fajri, ST., MT. Kepala Bappeda Aceh Timur.
Dalam pemaparannya, Fajri menyampaikan kemajuan-kemajuan positif yang sudah dicapai oleh pemerintah Aceh Timur berkaitan dengan advokasi KTR. Satu persatu lokasi KTR dipaparkan dan dianalisis, sejauh mana tingkat penerapan Smoke-Free di beberapa lokasi tersebut.
Secara terbuka Fajri menyampaikan juga beberapa keterbatasan yang ada dalam konteks advokasi saat ini di Aceh Timur yaitu soal ketersediaan Qanun KTR.
“Kami juga mohon Aceh Institute bisa memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik (NA) karena KTR Aceh Timur baru bersandarkan pada PerBup Nomor 33 tahun 2019. Jadikan Aceh Timur prioritas utama” demikian harapan Kahal Fajri lebih jauh.
Acara diskusi yang dipandu oleh Muazzinah Yakob ini berlangsung secara interaktif selama tiga jam, mulai dari pukul 9 pagi, ditutup dengan silaturahmi dan makan siang bersama.(red)