Home / Edukasi

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:50 WIB

Sudah Saatnya Aceh Timur Segera Miliki Qanun KTR

AtjehUpdate com,- Idi | The Aceh Institute mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memiliki qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini guna menghindari dampak buruk akibat merokok bagi setiap masyarakat.

Hal itu terungkap dalam acara Media Briefing yang dilaksanakan The Aceh Institute bersama Pemerintah Aceh Timur dan didukung LSM Gadjah Puteh.

Media Briefing yang mengususng tema”Peta Jalan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh Timur, yang dimoderatori oleh
Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah Yakob, dengan narasumber Kasat Pol PP Aceh Timur, T Amran, dengan peserta wartawan dari media cetak maupun online, Kamis (27/1/2022) malam di salah satu kafe.

Direktur The Aceh Institute, Fajran Zain juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau alergi dengan program ini. Karena KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak karena hal ini penting untuk generasi masa depan.

Baca Juga :  3 Harimau di Aceh Timur Mati Terjerat, 2 Orang Jadi Tersangka

Sementar itu, kehadiran qanun tentang KTR nantinya guna menghadirkan keseimbangan hak antara mereka yang merokok dengan yang tidak merokok.

“Maka kita dorong agar Pemkab Aceh Timur harus ada qanun KTR, sekaligus turunannya kepada setiap satuan kerja perangkat daerah,“ sebut Fajran.
Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah, menyampaikan bahwa qanun KTR lahir untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari dampak buruk merokok, memberi ruang dan lingkungan yang sehat, menekan perokok pemula yakni remaja atau anak serta meningkatkan kesadaran bahaya rokok.

Hasil pengamatan Aceh Institute, Banda Aceh dan Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah yang menjadi leading local goverment dalam kebijakan dan penegakan kebijakan kawasan tanpa rokok.

Ia menambahkan sosialisasi qanun KTR memang membutuhkan waktu yang lama, namun pihaknya berharap sosialisasi KTR terus berlanjut agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik di seluruh Aceh.

Baca Juga :  Fajran Zain: Perlindungan Anak adalah Tanggung Jawab Semua

Kasat Pol PP Aceh Timur, T Amran, menyampaikan Pemerintah Aceh Timur telah memiliki Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dimana, dalam peraturan tersebut
sasaran targetnya adalah tempat umum, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum serta tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.
“Saat ini sudah ada beberapa rumah sakit di Aceh Timur yang memberlakukan KTR bahkan di Kantor Bupati juga sudah mengimplementasikan Perbup tersebut,” kata Ampon.

Ampon panggilan akrab T Amran, menegaskan bahwa Satpol PP mendukung penuh, jika nantinya Aceh Timur memiliki qanun KTR. Karena itu demi kebaikan bagi kita semua.
“InsyaAllah kedepan Aceh Timur bisa mewujudkan KTR. Namun, dalam perjalanan waktu kita minta kepada Aceh Institute untuk terus berkoordinasi, sehingga qanun itu bisa terwujud,” ucapnya.(red)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Dekan FKIP Lantik Pengurus Alumni FKIP Unsam

Edukasi

Keluarga Murid yang Dikurung dan PAUD Al Faiz Berdamai

Edukasi

Sejarah Singkat Anak Cucu Rasulullah ﷺ Di Nusantara

Edukasi

Ternyata Ini Alasan Semut Selalu Berhenti Setiap Bertemu Semut Lainnya

Edukasi

Rabithah Alawiyyah Aceh Timur Raya Gelar Seminar Nasab

Edukasi

PT Adira Syariah Langsa Salurkan Dana Kebajikan Untuk Panti Asuhan Malahayati

Edukasi

PPWI dan Masjid Istiqlal Jajaki Kerjasama Pelatihan Jurnalisme Warga

Edukasi

Fajran Zain: Perlindungan Anak adalah Tanggung Jawab Semua