AtjehUpdate.com,- LANGSA | Gabungan elemen sipil Kota Langsa menggelar aksi damai untuk mengecam pernyataan Menteri Agama RI yang mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Aksi damai yang dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kota Langsa, DPRK dan Kemenag ini diikuti oleh puluhan aktivis dengan koordinator Wahyu Ramadana, Selasa (01/03/2022).
Adapun isi petisi Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa yaitu minta menindaklanjuti pernyataan Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama RI pada saat memberikan keterangan tentang surat edaran (SE) terbaru mengenai pengaturan pengeras suara di masjid dan mushola.
Yang mana dalam pernyataannya tersebut ia telah mengumpamakan suara azan dengan gonggongan anjing, “maka dengan ini kami dari elemen sipil kota Langsa mengecam dan mengambil sikap,” :
1. Mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara adzan (Panggilan Shalat) dengan gonggongan anjing.
2. Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut pada seluruh umat Islam.
3. Meminta presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.
4. Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
5. Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
6. Meminta pemerintah kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 dan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.(SMT)