Home / Aceh

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:31 WIB

DPRK Dan Pemkab Aceh Tamiang Bahas Rancangan Qanun 2022

AtjehUpdate.com,- Karang Baru | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah duduk bersama dalam rangka membahas Penyusunan Program Pembentukan Peraruran Daeran (Qanun) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022, Jum’at (04/03/2022).

Rapat yang berlangsung di kantor DPRK setempat dipimpin oleh Jayanti Sari, SH selaku Ketua Panitia Legislasi (PANLEG) dan beberapa orang staf DPRK setempat. Ketua PANLEG juga bertindak serta mewakili para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, dari unsur pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, diwakili oleh Nukmatuz Zuhra, SH, sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Hendak Lakukan Konfirmasi Lebih Lanjut, Pejabat Bea Cukai Aceh Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Kabartamiang.com

Dalam rapat tersebut para pihak menyatakan dan telah menyepakati beberapa hal yang dianggap perlu terkait dengan penyusunan beberapa Qanun tersebut, agar lebih dinamis dan selaras dengan arah pembangunan kabupaten Aceh Tamiang ke depan.

Adapun beberapa poin yang disepakati dalam forum itu, bahwa para pihak telah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Qanun) Kabupatrn Aceh Tamiang secara terencana, terpadu dan sistematis.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Aceh Tamiang Berduka

Para pihak (Legislatif dan Eksekutif), juga telah menyepakati dan menetapkan skala Prioritas sebanyak 11(sebelas) Rancangan Peranturan Peraturan Daerah (Qanun) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.

Hasil penyusunan ini telah diterima dengan baik, dan telah dilaksanakan serta telah ditanda tangani oleh Para Pihak, serta disetujui oleh para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang. Selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Aceh

Terapkan Striker BBM Subsidi, Plt Gubernur Aceh Digugat 1 Triliun

Aceh

Polda Aceh Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Kebohongan Oleh Bea Cukai Langsa

Aceh

Tertibkan Caffe Penyedia Billyard, Sapma PP Dukung DSI Langsa

Aceh

RAPBK TA 2021 Telah Diusulkan, Ini Tanggapan Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang

Aceh

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Reza Fahlevi Sebagai Pj Walikota Sabang

Aceh

Bupati Aceh Timur Dampingi Kapolres Ziarahi Makam Sayed Abu Bakar di Idi Rayeuk

Aceh

5 Calon Geuchik Paya Bujok Seulemak Tarik Nomor Urut