Home / Hukum

Kamis, 10 Maret 2022 - 22:45 WIB

Sidang Dugaan Pencemaran Walikota Langsa, Cut Lem : Aina Sakit Hati, Sudah Digituin Tapi…

Laporan : Jemy Rho

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pada sidang ke 5 (lima) kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Langsa yang digelar di Pengadilan Negeri Langsa, pada Kamis (10/03/2022), dengan agenda pemeriksaan para saksi dan terbuka untuk umum ini berlangsung alot.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Langsa, Silvianingsih, SH,MH dengan 2 (dua) hakim anggota, menghadirkan beberapa orang saksi.

Selain Sofyanto, Nazarudin alias Nazar Kuba yang juga turut menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru membenarkan bahwa saudari Nuraina alias Aina memang pernah menginap di pendopo Walikota Langsa, bertepatan dengan acara pesta pernikahan anak mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Nazar juga mengatakan bahwa dirinya juga yang memberikan ongkos buat Aina saat itu.

Hal ini terungkap setelah saksi dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Muslim, SE alias Cut Lem, yaitu Muslim A Gani, SH.

Baca Juga :  Tak Terima Divonis 30 Bulan Penjara, Cut Lem Akan Ajukan Banding

Sementara itu terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Langsa, Cut Lem yang duduk di kursi pesakitan, menanggapi keterangan saudari Aina, menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa konprensi pers tersebut dilakukannya semata-mata karena permintaan Aina.

Aina meminta kepada Cut Lem untuk menyelesaikan masalah antara dirinya dengan Pak Wali, karena ia merasa sakit hati sama Pak Wali sebagai pelapor hingga perkara ini sampai ke meja hijau, terang Cut Lem.

“Enak kali lah pak Wali, sudah gituin saya dan gitu gitu…,tapi dia nikah sama orang lain,” kata Cut Lem menirukan ucapan Aina.

Pantauan media di ruang sidang, saksi Aina hadir dalam persidangan ini secara zoom video.

Baca Juga :  PN Langsa Eksekusi Seluruh Asset Selama Ini Dikuasai YDBUL untuk YDBU

Terdakwa Cut Lem menjelaskan pernyataannya diatas kepada majelis hakim yang memeriksanya, sebagai bantahan atas pernyataan Aina yang menyatakan kepada majelis hakim bahwa video pengakuan mesumnya dengan pelapor itu karena dipaksa dan dibujuk rayu oleh Cut Lem. Aina juga menambahkan, bahwa konfrensi pers yang dilakukan terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya. Hingga hal itu dibantah oleh terdakwa, bahwa itu adalah pengakuan bohong.

Terdakwa bahkan bisa menunjukkan bukti, bahwa pernyataan itu juga tertulis dalam sebuah surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Aina, dengan menyebutkan jika suatu saat Aina mencabut pengakuannya dalam video itu, berarti dia (Aina) dalam keadaan diancam dan diintimidasi, tutup Cut Lem.(Jemy Rho)

Share :

Baca Juga

Hukum

Mantan Oknum Anggota Dprk Aceh Timur yang di PAW Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Hukum

PN Langsa Eksekusi Seluruh Asset Selama Ini Dikuasai YDBUL untuk YDBU

Hukum

Viral! Beredar Video Sejumlah Wanita Gelar Pesta Tak Senonoh di Resto Ternama Langsa

Hukum

Pengaspalan Jalan Kuala Langsa Tanpa NPHD dan Tak Pernah Dibahas di Komisi IV DPRK Langsa

Hukum

Temuan Inspektorat, Ratusan Juta APBG Gampong Kuala Parek Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Hukum

Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK?

Hukum

Gadjah Puteh Pertanyakan Kasus SPPD “Bodong” DPRK Atam Rp10,3 miliar

Hukum

Aparat Hukum Diminta Usut Kematian Anak Bawah Umur Di Danau “Angker” RTH Langsa