AtjehUpdate.com,- Karang Baru |
Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi untuk membentuk Qanun bersama Pemerintah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dalam penyusunannya telah dilakukan pembahasan antara Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang bersama Tim Asistensi dan SKPK Pemrakarsa.
Rapat Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan SKPK Pemrakarsa tersebut telah dilaksanakan paa tanggal 15 Februari dan Maret 2022, juga berdasarkan hasil Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 7 Maret 2022.
Penetapan 11 (sebelas) Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2022 Nomor 4 tanggal 14 Maret Tahun 2022 tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 22 orang wakil rakyat yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pimpinan Kolektif Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Panitia Legislasi, serta dari unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam keputusannya, DPRK Aceh Tamiang menyebutkan bahwa Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang itu nantinya menjadi pedoman bagi Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.
Berikut 11 (sebelas) Program Legislasi yang telah ditetapkan :
1. Pedoman Perlindungan Perberdayaan Petani, (inisiatif DPRK).
2. Kesejahteraan Lanjut Usia, (inisiatif DPRK).
3. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, (inisiatif DPRK).
4. Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perseroan Terbatas Amanah Insan Gemilang (Perseroan Daerah), SKPK Pemrakarsa : BPKD, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang).
5. Lembaga Adat Laot Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan.
6. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, SKPK Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
7. Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian, dan Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Aceh Tamiang.
8. Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar di Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas Sosial.
9. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang, SKPK Pemrakarsa : Dinas PU dan PR, BPKD.
10.Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung, SKPK Pemrakarsa : Dinas PU dab PR, BPKD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, SKP Pemrakarsa : Dinas PU dan PR. (red)