Home / Aceh

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:11 WIB

DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Empat Raqan Menjadi Qanun Aceh Tamiang 2022

AtjehUpdate.com,- Kualasimpang | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menetapkan 4 (empat) Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (peraruran daerah) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.

Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar pada Senin (14/03/2022), di ruang sidang DPRK Aceh Tamiang

Dihadiri oleh 22 (dua puluh dua) orang anggota dewan setempat, berikut anggota Forkopimda, sidang paripurna ini berlangsung khidmat.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan tahapan-tahapan yang ada, serta merujuk pada pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar 1945, UU Nomor 4 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Aceh Tamiang, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  DPRK Gelar Paripurna - I Usulan Rancangan APBK Aceh Tamiang TA 2021

Berdasarkan peraturan dan tahapan tersebut diatas, maka Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan 4 (empat) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 menjadi Qanun sebagai berikut ;
1. Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Qanun tentang Pembentukan dan Susunan dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang
3. Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
4. Qanun tentang Praktek Rentenir.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Lembaga Sosial Peduli Dzurriyyah Aceh Perkuat Silaturrahim Antar Dzurriyyah Aceh Timur Raya

Aceh

Pj Gubernur Aceh Lantik Ir Mahyuddin Sebagai Pj Bupati Aceh Timur

Aceh

Polres Aceh Tamiang Kembalikan Ambulan, Gadjah Puteh Apresiasi Semua Pihak

Aceh

Beredar Kabar Ir Mahyuddin Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Timur

Aceh

Keluarga Korban Tenggelam Bantah Pernyataan Kepala Puskesmas Sungai Raya

Aceh

Pemkab Aceh Tamiang Sampaikan RAPBK 2021, Berikut Taaggapan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan DPRK

Aceh

Akhirnya Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di SungaiĀ 

Aceh

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Segera Cabut Edaran Stiker BBM