AtjehUpdate.com,- Kualasimpang | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menetapkan 4 (empat) Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (peraruran daerah) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.
Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar pada Senin (14/03/2022), di ruang sidang DPRK Aceh Tamiang
Dihadiri oleh 22 (dua puluh dua) orang anggota dewan setempat, berikut anggota Forkopimda, sidang paripurna ini berlangsung khidmat.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan tahapan-tahapan yang ada, serta merujuk pada pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar 1945, UU Nomor 4 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Aceh Tamiang, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan peraturan dan tahapan tersebut diatas, maka Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan 4 (empat) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 menjadi Qanun sebagai berikut ;
1. Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Qanun tentang Pembentukan dan Susunan dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang
3. Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
4. Qanun tentang Praktek Rentenir.(red)