AtjehUpdate.com,- Kualasimpang | Melalui keputusannya dengan Nomor 3 Tahun 2022, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang telah menetapkan Susunan Keanggotaan Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (15/03/2022).
Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 22 orang wakil rakyat yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pimpinan Kolektif Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Panitia Legislasi, serta dari unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, di ruang sidang Dprk setempat.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 57 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang. Serta sebagai upaya untuk mengkoordinir pelaksanaan tugas serta wewenang Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan, sehingga diperlukan melakukan penetapan pimpinan bagi Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan.
Sebagaimana telah dituangkan dalam sebuah berita acara rapat panitia legislasi DPRK Aceh Tamiang Nomor : 01/PANLEG/DPRK-ATAM/2022 tanggal 31 Januari 2022. Berita acara rapat Badan Kehormatan Dewan tanggal 7 Maret 2022.
Berikut adalah susunan Keanggotaan Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang :
Susunan Keanggotaan PANLEG
1. Ketua, Jayanti Sari, SH (Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan).
2. Wakil Ketua, Zulfidar, SE, MM (Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan).
3. Anggota, Salbiah, S.Pd.I, MM (Fraksi Partai Gerindra).
4. Anggota, Muhammad Irwan, SP (Fraksi Partai Gerindra).
5. Anggota, Miswanto, SH (Fraksi Partai Aceh).
6. Anggota, Irwan Effendi, A.Md (Fraksi Tamiang Sepakat).
7. Anggota, Erawati, IS, SH (Fraksi Tamiang Sepakat).
Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan Dewan
1. Ketua, Sarhadi (Fraksi Partai Gerindra).
2. Wakil Ketua, Miswanto, SH (Fraksi Partai Aceh).
4. Anggota, Dody Fahrizal (Fraksi Tamiang Sepakat).(red)