Home / Kesehatan

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:30 WIB

JKA Milik Semua Masyarakat Aceh

Oleh : Muazzinah, B.Sc, MPA
Akademisi UIN Ar Raniry Banda Aceh

AtjehUpdate.com,- Banda Aceh | Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pasal 224 yang mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.

Amanat UUPA tersebut tentunya untuk terjamin adanya pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tanpa pembatasan kategori apapun. Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan jaminan bagi masyarakat Aceh sebagai peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Menurut data Dinkes Aceh tahun 2020 terdapat 2.090.660 jiwa yang ditanggung. Sejak April 2022 nanti dana JKA dihentikan bagi warga mampu. Jikapun alasan dihentikan karena selama ini JKA menanggung premi masyarakat yang relatif mampu sedangkan masyarakat miskin sudah ditanggung melalui program JKN-KIS maka perlu dijelaksan secara rinci bagaimana kategori yang dikatakan relatif mampu.

Baca Juga :  Zurryat 9 Negri Aceh Raya Darussalam Tolak Tegas Pemberian Gelar oleh Majelis Adat Aceh

Meningkatnya angka kemiskinan Aceh yang tinggi akan sangat berdampak juga dari kebijakan menghentikan JKA ini, perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat yang nantinya ketika perlu pelayanan kesehatan jangan sampai terganggu karena perihal administrasi. Pemerintah Aceh sesegera mungkin harus menyampaikan tentang data berapa jumlah warga mampu yang dihentikan JKA nya, kemudian bagaimana cara pindah ke JKN-KIS, dimana dan berapa lama prosesnya.

Namun dalam proses perpindahan tersebut pelayanan kesehatan juga harus berjalan sebagaimana mestinya supaya pelayanan publik Aceh tetap baik.

Baca Juga :  Agussalim, Putra Aceh Dalam Pusaran Kongres HMI ke 32 Pontianak

Dampak jika dihentikan :

Pasti akan ada masyarakat yang dirugikan, seperti pasien cuci darah rutin, sakit kronis, kanker, operasi jantung, dll, yang membutuhkan biaya ratusan juta. Hal demikian tidak mungkin ditanggung oleh asuransi swasta, pasti harus ada Pemerintah yang harus menjamin kesehatan masyarakatnya.

Mengingat juga berdasarkan catatan Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin, Aceh tahun 2019, ada 6 sampai 10 kasus bocor jantung baru per pekan atau sekitar 40 kasus per bulan, atau 200-400 kasus setiap tahunnya. Prevalensi rata-rata setiap kabupaten/kota.(red)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Di Aceh Timur, Jumlah Pasien Positif Covid 19 Mencapai 36 Orang

Kesehatan

Polemik JKA, Dihentikan atau Lanjutkan?

Kesehatan

PPWI Langsa Dukung Perwal Antisipasi Penyebaran Covid 19

Kesehatan

Waduk PDAM Tirta Keumuning Langsa Terlihat Kotor dan Rusak Parah

Kesehatan

Setelah Dirawat Akibat Covid 19, dr Nuhsan Tutup Usia

Kesehatan

Objek Wisata Tetap Dibuka, Pemko Langsa Dinilai Remehkan Wabah Covid 19

Kesehatan

Enam Petugas Reaktif Covid-19, Instalasi Radiologi RSUD Langsa ditutup Sementara

Kesehatan

Bandara Soetta Disesaki Penumpang, Hotman Paris : Jubir Covid-19 Rajin Ajarin Cuci Tangan Aja