Home / Hukum

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:17 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Walikota Langsa, Cut Lem : Jangan Tawarkan Saya Uang “Lendir”

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Walikota Langsa yang digelar pada Kamis (17/03/2022) di Pengadilan Negeri Langsa, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Silvia Ningsih, SH.MH, dengan hakim anggota Tini Darmayanti, SH, dan Ahmad Fahrizal, SH,MH , dengan Jaksa Penuntut Umum, Eduardo, SH, MH, mempertanyakan beberapa hal kepada terdakwa yang berkaitan dengan dakwaan JPU, yaitu tentang pasal pengancaman (pemerasan) dan pencemaran nama baik.

Kepada terdakwa, majelis hakim mempertanyakan apakah terdakwa pernah bertemu dengan Walikota berkaitan dengan perkara diatas, lalu terdakwa menjawab “tidak pernah bertemu dengan walikota, akan tetapi hanya Agus (saksi dari jpu sebelumnya) yang menjumpai saya,”.

“Katanya dia diutus oleh walikota, dan Agus bertanya kepada saya “abang mau apa?”, lalu terdakwa menjawab jangan tawarkan saya uang “lendir”, karena walau begini orang tua saya itu guru ngaji yang tak mengajarkan hal itu” kata terdakwa pada persidangan ke enam

Pada sidang yang dimulai pukul 11.00 hingga pukul 13.30 Wib ini, majelis hakim mencecar pertanyaan terkait konfrensi pers yang dilakukan terdakwa atas pengakuan saksi bernama Ai tersebut, apakah terdakwa merasakan bahwa perbuatannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum? Lalu terdakwa menjawab “saya rasa perbuatan saya bukanlah perbuatan melanggar hukum, karena saksi Ai yang meminta tolong kepada saya untuk dilakukan penyelesaian masalah dia dengan saksi pelapor (walikota) agar saksi pelapor mau bertanggungjawab untuk menikahinya, sehingga saya melakukan konfrensi pers sebagaimana tindakan ini sudah sering saya lakukan sehubungan dengan tugas saya sebagai ketua LSM KIBAR yang berfungsi sebagai sosial kontrol masyarakat” jelas Cut Lem.

Baca Juga :  "Balas Budi" Diduga Penyebab Minimnya Pengungkapan Kasus Korupsi di Langsa

Dengan harapan, agar setelah konfrensi pers tersebut saksi pelapor, yaitu walikota mau menyelesaikan masalahnya dengan saksi yang bernama Ai, imbuhnya.

Secara meyakinkan, terdakwa kembali mengingatkan majelis hakim, bahwa pada sidang sebelumnya (agenda pembuktian), ia telah menunjukkan kepada majelis bahwa ada bukti-bukti bahwa saksi bernama Ai benar-benar telah menandatangani surat pernyataan itu dengan tanpa paksaan, dan jika dia menarik kembali pengakuannya atas tuduhannya kepada walikota berarti dialah yang telah melakukan fitnah kepada walikota dan memberikan keterangan palsu. Dan seharusnya dialah (red- Ai) yang harus dilaporkan oleh pelapor, bukan terdakwa.

Terkesan seperti ingin mengabaikan bukti-bukti yang ada, majelis hakim justru menjawab “kalau untuk saksi Ai jika benar-benar dia telah melakukan fitnah maka itu bukan domainnya kami untuk memeriksanya, karena faktanya adalah saksi bernama Ai itu tidak ada yang melaporkannya, melainkan saudara berdua saja yang dilaporkan, sehingga kita hanya memeriksa saudara berdua sebagai terdakwa, dan silahkan saudara melaporkan kepolisi saksi Ai tersebut jika saudara merasa bahwa dia telah melakukan tindakan pidana membuat keterangan palsu atau menuduh saudara telah memalsukan tandatangannya,” beber hakim.

Baca Juga :  PN Langsa Eksekusi Seluruh Asset Selama Ini Dikuasai YDBUL untuk YDBU

Lantas Hakim juga mempertanyakan lagi, kenapa pada saat konfrensi pers itu terdakwa tidak didampingi oleh saksi bernama Ai, secara tegas Cut Lem menjawab bahwa Ai megatakan kepadanya karena dia takut sebab sudah diancam bunuh oleh orang yang mengaku orang suruhan walikota dan dia juga sudah dikasih uang agar dia segera mencabut pengakuannya sebelumnya.

“Makanya dia gak berani lagi, tapi dia tetap meminta kepada saya untuk terus menyelesaikan masalah ini sehingga saya tetap lakukan konfrensi pers walau tanpa didampingi oleh saksi,”.

Kemudian terdakwa juga mengakui kepada majelis hakim bahkan dia siap disumpah dibawah Al Qur’an untuk mengatakan bahwa dia pernah diancam oleh 2 (dua) orang yang mengaku sebagai aparat agar tutup mulut dalam masalah ini.

“Begitu juga terdakwa dua bernama Ibnu Hajar juga sering mendatangi saya seraya berkata kepada saya agar saya jangan membantah keterangan saksi-saksi yang memberatkan saya sebagai terdakwa, karena majelis Hakim dan JPU telah dikondisikan oleh walikota, jadi tak ada guna melawan dan membantah, satu lagi kata Ibnu Hajar, jika terdakwa gak ikuti arahan Ibnu Hajar maka Ibnu Hajar akan menyerang terdakwa di pengadilan dengan mengatakan bahwa kasus ini hanyalah setingan berbau politik dan fitnah dari terdakwa,”.(Jemy Rho)

Share :

Baca Juga

Hukum

BNN Kota Langsa Gelar Workshop dengan Insan Pers

Hukum

BPKP Temukan 10 Miliar Kerugian Negara Terkait Kasus Beasiswa Aceh

Hukum

Gadaikan Mobil Milik Orang, Tim Resmob Polres Langsa Amankan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Hukum

Penyidik Diminta Tindaklanjuti Temuan Inspektorat Terkait Penyimpangan APBG dan Uang BUMG Gampong Kuala Parek

Hukum

Kasus Dugaan KKN PDAM Tirta Tamiang Dilaporkan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung

Hukum

Anggota DPRK Aceh Timur Minta Inspektorat Segera Audit Desa Kuala Parek

Hukum

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Aceh

Hukum

Mantan Ka Kanwil BPN Aceh Jangan Tutup Mata Setelah Main Mata Soal Rapala