AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang |
Ratusan warga dari tujuh Desa dalam Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda yang berada di sekitar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Jum’at (18/03/2022).
Aksi demo ini dilakukan guna menuntut kepastian terkait pengelolaan lahan Eks HGU yang telah Mati Izinnya sejak tahun 1988, namun masih saja dikelola oleh PT Desa Jaya.
Koordinator aksi, Arju Sahidir, mengatakan, aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya secara persuasif baik dengan diskusi bersama pihak perusahaan, unsur Forkopimcam Bandar Pusaka, hingga bersama Bupati Aceh Tamiang tidak menemui titik terang.
Padahal menurutnya, pemerintah Aceh melalui surat yang dikeluarkan Gubernur Aceh, dengan tegas memerintahkan agar pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menyelesaikan persoalan ini, sebab PT Desa Jaya telah merugikan Negara dengan tetap mengelola lahan eks HGU namun tidak memiliki Izin jejak 1988.
Sementara, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menampung semua tuntutan masyarakat namun untuk mengambil keputusan dirinya tidak bisa memberi jawaban, sebab terkait perpanjangan HGU bukan hanya menjadi ranahnya pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, namun melibatkan Kementerian terkait.
Wakil Bupati meminta agar masyarakat bersabar sebab persoalaan ini tidak bisa diselesaikan secara instan namun harus melibatkan banyak pihak terkait.
Pantauan media di lokasi, unjuk rasa berlangsung tertib dan dikawal oleh ratusan pihak keamanandan Satpol PP. Wabup Tengku Insyafuddin mengajak perwakilan warga dari 7 Kampung untuk melakukan audensi di ruang rapat Bupati. Sekira pukul 12.00 WIB massa pun membubarkan diri dengan tertib.(Bambang Herman)