AtjehUpdate.com,- Karang Baru | Sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang melaporkan persoalan perbatasan Tenggulun kepada anggota DPR RI dan DPD RI yang bermarkas di Jakarta, Selasa (26/01/2022). Keberangkatan mereka didampingi tiga anggota DPRK, yakni Fadlon, Miswanto dan Dedi Suriansah.
Perwakilan warga, Muhammad Helmi menjelaskan, kedatangannya ke Jakarta guna meminta dukungan politik untuk memasang pilar batas utama (PBU) di titik perbatasan Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), srsuai Permendagri 28/2020, sekaligus untuk menghindari konflik masyarakat.
“Permendagri 28 menegaskan itu wilayah Aceh, tapi karena tidak ada pilar batas, wilayah itu masih diklaim oleh masyarakat Sumatera Utara,” ujar Helmi.
Wakil Ketua DPRK Tamiang, Fadlon, mendukung sikap ini, karena konflik di Tenggulun sudah sempat menyebabkan warga Aceh Tamiang ditangkap aparat Polres Langkat, Sumatera Utara.
Sementara, Miswanto, anggota DPRK yang ikut mendampingi warga, menambahkan, setidaknya dibutuhkan 70 titik PBU di jalur perbatasan itu. Dia pun mendorong pemerintah Aceh untuk memasang PBU ini agar pembangunan di Tenggulun bisa direalisasikan. “Harapan kami dengan dorongan dari Jakarta, pemasangan PBU ini bisa dipercepat. Ini perlu untuk kehidupan masyarakat di sana,” ujarnya.
Dia mengatakan kunjungan hari pertama di Jakarta untuk menemui anggota Komisi V DPR RI Ilham Pangestu. Sedangkan hari kedua rencanya bertemu dua anggota DPD RI, Abdullah Puteh dan Sudirman atau Haji Uma.
Konflik Tenggulun ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 1.100 hektare oleh Bukhari warga Medan, Sumatera Utara. Klaim ini berlanjut pada putusan eksekusi PN Stabat atas lahan 1.100 hektare.
Dalam putusannya, lahan tersebut dinyatakan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Namun berdasarkan Permendagri 28/2020 yang diterbitkan lebih awal, objek eksekusi berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Anggota DPR RI desak pilar batas Tenggulun dengan Langkat dipasang Ilham Pangestu mendorong pemerintah bereaksi cepat atas persoalan tapal batas Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.
Sikap pemerintah yang tidak langsung memasang pilar batas utama (PBU) sesui Permendagri 28/2020 dikhawatirkan memicu persoalan baru.
Desakan ini disampaikan Ilham ketika ditemui sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang yang khusus menemuinya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/01/2022).
Ketika dikonfirmasi wartawan dari Aceh Tamiang, anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta merupakan perjuangan untuk mempertahankan wilayah Aceh.
Dia pun sangat mengapresiasinya dan siap memberikan dukungan
“Jauh-jauh kemari (Jakarta) untuk perjuangkan wilayah Aceh, ini harus didukung,” kata Ilham.
Secara tegas Ilham meminta instansi terkait langsung menindaklanjuti Permendagri 28/2020 dengan memasang PBU. Dia pun berjanji akan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas.(red)