Home / Aceh

Minggu, 3 April 2022 - 15:36 WIB

Warga Tujuh Desa Kembali Unjuk Rasa ke Kantor DPRK Aceh Tamiang

AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Ratusan warga yang berasal dari tujuh Desa yang meliputi Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Blang Kandis, Perupuk, Serba, Batang Ara dan Desa Gerenggam, kembali berunjuk rasa di depan Kantor DPRK Aceh Tamiang, Senin (28/03/ 2022).

Ratusan massa yang datang dengan menggunakan sepeda motor itu berkumpul dengan tertib di depan kantor DPRK Aceh Tamiang. Mereka melakukan aksi demo guna menuntut kepastian terkait pengelolaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu yang telah mati Izinnya sejak tahun 1988, namun masih dikelola oleh perusahaan tersebut.

Dedy Syahputra, yang bertindak sebagai korlap, mengatakan, aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya secara persuasif baik dengan diskusi bersama pihak perusahaan, unsur Forkopimcam Bandar Pusaka hingga dengan Bupati Aceh Tamiang, namun tidak juga ada titik temu.

Baca Juga :  Pembunuh Rangga Meninggal

Padahal menurutnya Pemerintah Aceh melalui surat yang dikeluarkan Gubernur Aceh dengan tegas memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyelesaikan persoalan ini, sebab PT Desa Jaya telah merugikan Negara dengan tetap mengelola Lahan eks HGU namun tidak memiliki Izin sejak 1988.

Ada 3 poin tuntutan dari 7 desa Eks. HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu, yakni,
1. Meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan kepada aparat penegak hukum (TNI dan Polri ) agar bersikap netral selama proses penyelesaian permasalahan ini.
2. Meminta DPRK Aceh Tamiang untuk mengawasi dan mendampingi pemerintah daerah Aceh Tamiang dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dengan membentuk Pansus Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu yang sudah mati sejak tahun 1988 yang telah merugikan Negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Langsa Zona Merah

3. Meminta kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk mendukung sepenuhnya gerakan masyarakat tentang penyelesain permasalahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dengan menandatangani surat dukungan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Dzikri mengatakan, bahwa sebagai lembaga Legislatif pihaknya hanya bisa menampung dan menjembatani, namun bukan sebagai eksekutor, karena eksekutor ada di tangan eksekutif.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Dua Bocah Di Sungai Raya Meninggal Saat Mandi Di Kolam Ikan

Aceh

Boat Penumpang dari Simpang Jernih Tujuan Kualasimpang Terbalik

Aceh

Pembunuh Rangga Meninggal

Aceh

BIMTEK Perangkat Gampong dan Pengurus BUMG Se-Aceh Timur, LOPMMI Hadirkan Pemateri Terbaik di Indonesia

Aceh

Akhirnya Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di SungaiĀ 

Aceh

Dua Unit Rumah Kontrakan di Langsa Hangus Terbakar

Aceh

Geuchik Jangan Panik Jika Benar Tak Usulkan Perangkatnya Terima BST

Aceh

Pemkab Aceh Tamiang Sampaikan RAPBK 2021, Berikut Taaggapan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan DPRK