AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Ratusan warga yang berasal dari tujuh Desa yang meliputi Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Blang Kandis, Perupuk, Serba, Batang Ara dan Desa Gerenggam, kembali berunjuk rasa di depan Kantor DPRK Aceh Tamiang, Senin (28/03/ 2022).
Ratusan massa yang datang dengan menggunakan sepeda motor itu berkumpul dengan tertib di depan kantor DPRK Aceh Tamiang. Mereka melakukan aksi demo guna menuntut kepastian terkait pengelolaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu yang telah mati Izinnya sejak tahun 1988, namun masih dikelola oleh perusahaan tersebut.
Dedy Syahputra, yang bertindak sebagai korlap, mengatakan, aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya secara persuasif baik dengan diskusi bersama pihak perusahaan, unsur Forkopimcam Bandar Pusaka hingga dengan Bupati Aceh Tamiang, namun tidak juga ada titik temu.
Padahal menurutnya Pemerintah Aceh melalui surat yang dikeluarkan Gubernur Aceh dengan tegas memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyelesaikan persoalan ini, sebab PT Desa Jaya telah merugikan Negara dengan tetap mengelola Lahan eks HGU namun tidak memiliki Izin sejak 1988.
Ada 3 poin tuntutan dari 7 desa Eks. HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu, yakni,
1. Meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan kepada aparat penegak hukum (TNI dan Polri ) agar bersikap netral selama proses penyelesaian permasalahan ini.
2. Meminta DPRK Aceh Tamiang untuk mengawasi dan mendampingi pemerintah daerah Aceh Tamiang dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dengan membentuk Pansus Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu yang sudah mati sejak tahun 1988 yang telah merugikan Negara dan masyarakat.
3. Meminta kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk mendukung sepenuhnya gerakan masyarakat tentang penyelesain permasalahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dengan menandatangani surat dukungan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Dzikri mengatakan, bahwa sebagai lembaga Legislatif pihaknya hanya bisa menampung dan menjembatani, namun bukan sebagai eksekutor, karena eksekutor ada di tangan eksekutif.(red)