AtjehUpdate.com,- PEUREULAK | Pemberian gelar kebangsawanan atau kenegaraan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) belakangan ini dikecam keras oleh Zurryat 9 Negri Aceh Raya Darussalam, Senin (11/04/2022).
Tengku Teuku Muhammad Nurdin, SH.M.EI (Tgk Popon) selaku Zurryat Raja Peureulak yang mewakili Zurryat 9 Negri Aceh Raya Darussalam seperti rilis yang disampaikan ke media ini mengatakan bahwa, “kami menolak tegas pemberian gelar terhadap orang-orang yang tidak berhak dan tidak ada kaitan atau tanpa dasar sedikitpun”,.
MAA tidak berhak memberikan gelar sembarangan, baik itu Teuku, Tuwanku, Pocut, Cut dan sebagainya. Ini adalah Kehormatan dan Marwah Bangsa Aceh, “bek trok sidom apui, nyan pih katajok gelar, (jangan sampe ada tiba semut api, itupun diberi gelar)”, padahal yang memberi gelar pun tidak punya kapasitas, ucap Popon kesal.
Selanjutnya Popon yang mewakili Kenegrian Peureulak menghimbau pemerintah Aceh, ke depannya dalam menentukan untuk ketua MAA di setiap daerah seharusnya berasal dari zurryat Kesultanan itu sendiri, disamping juga harus mengerti adat istiadat serta sejarah Aceh, karena pada dasarnya dalam hukum tata negara kita juga ada di atur hak-hak adat dan ulayat khusus terhadap daerah-daerah.
“Penolakan ini kami ajukan setelah Zurryat 9 Negri bersepakat, diantaranya Raja Daya Teuku Raja Saifullah, Raja Negri Pasai Teuku Antamuli dan saya sendiri dari Peurleuak,”.
Zurryat 9 Negri juga mengharapkan MAA dan Rektor Unimal untuk mengklarifikasi dan mencabut kembali gelar yang diberikan kepada Ginanjar Pranowo, begitu juga seperti beberapa waktu lalu pemberian gelar sejenis kepada orang-orang tertentu diluar trah kebangsawanan Aceh, mohon ini ditinjau ulang, demikian tutup Teuku Muhammad Nurdin, SH.M.EI. (Sukma M Thaher)