Laporan: Jemy Rho
AtjehUpdate.com,- LANGSA | Sidang ketiga kasus pembakaran mobil seorang pengacara di Langsa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari anggota polisi yang melakukan penangkapan ketiga terdakwa pada perkara pidana pembakaran mobil milik dari seorang pengacara bernama A.Muthallib, yaitu “Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang” sebagaimana disebutkan pada pasal 187 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHPidana, Kamis (14/04/22).
Adapun ketiga terdakwa itu berinisial HUS, SAM, dan SOF, saksi korban (A Muthallib) mengatakan kepada awak media bahwa terdakwa I HUS yang statusnya sebagai pemberi perintah itu melakukan pasang badan alias menahan statusnya sebagai pemberi perintah hanya seorang diri tanpa mau membeberkan siapa yg memberi perintah kepada dia(HUS) untuk memberi memberi perintah kepada kedua terdakwa lainnya untuk membakar mobil tersebut.
Menurut saksi korban, keterangan terdakwa I HUS yg mengatakan bahwa dia memerintahkan kepada kedua terdakwa untuk membakar mobilnya kerena alasan HUS sakit hati kepada korban karena korban telah hampir menyerempet terdakwa 1 HUS adalah alasan yang dibuat-buat, karena TKP dan tanggal kejadian (korban yang hampir menyerempet terdakwa HUS) yang dijelaskan oleh terdakwa I HUS itu adalah tepatnya saya dan mobil saya tidak berada di Langsa melainkan sedang di Medan dalam rangka tugas mewakili kampus Unsam Langsa jadi sangat tak masuk akal, bebernya.
Selain itu saksi korban juga menyebutkan bahwa dia mendapatkan keterangan dari penyidik Polda bahwa terdakwa I HUS yang memberikan perintah bakar mobil itu sudah pernah buat pengakuan didepan penyidik polda, “Kompol A, bahwa dia HUS ada juga mendapatkan perintah dari beberapa pihak, diantaranya adalah MI, yaitu petinggi KPA Langsa (Komite Peralihan Aceh langsa), dan mereka banyak jumlahnya karena mereka ada beberapa kali melakukan rapat di Gn cafe Langsa untuk merencanakan membakar mobil saya,” jelas A. Muthalleb.
Saat awak media bertanya kepada korban apa yang melatar belakangi pembakaran mobil korban oleh para pelaku , “mereka pikir saya akan mendampingi Cut Lem yaitu perkara yang sedang menghangat yang mana Cut Lem yang dilaporkan oleh walikota itu”, jawabnya.
Lalu saksi korban menambahkan lagi, “jika jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan maka saya akan buat laporan ke Jakarta karena ancaman hukum para pelaku ini maksimal 14 tahun, dan satu lagi, setelah perkara ini putus dan selesai maka saya akan buat laporan ke mabes agar kasus ini bisa dibuka lagi agar pihak-pihak yg terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya geram.
Untuk mendapatkan yang lebih akurat, lantas awak media coba mengkonfirmasi kepada sektetaris Partai Aceh, Adlin Furqan, terkait disebutnya nama petinggi KPA Langsa. Furqan melalui sambungan telp WA mengatakan, bahwa dia gak bisa memberikan banyak komentar atas pernyataan saksi korban A.Muthalleb.
“Kalaupun benar apa yang dikatakan olh saksi korban bahwa dia mendengar dari penyidik polda yang menyebutkan bahwa terdakwa I pernah membuat pengakuan ada beberapa orang terlibat dalam perkara ini menurut saya bisa jadi terdakwa I mengalami tekanan waktu diperiksa oleh penyidikan, atau pernah punya masalah pribadi dengan petinggi KPA sehingga dia sebut itu, tap ini hanya opini saya ya,” jawab Furqan.
Lalu awak media coba mendatangi rumah MI yang berada disamping sekolah SD, tepatnya di jalan TM Bahrum kota Langsa, tapi menurut keterangan tetangga yang juga adiknya, saat yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah tapi berada di Banda Aceh.
Awak media juga sempat meminta nomor HP ketua KPA tersebut kepada Adlin Furqan, tapi hingga berita ini diturunkan nomor HP itu belum juga diberikan Furqan.(^)