AtjehUpdate.com,- LANGSA | Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Langsa, denga terdakwa I Muslim telah menjatuhkan vonis dengan memberikan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman itu diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutat 2 tahun penjara, Senin (18/4/22).
Amatan media, para pengunjung yang menyaksikan persidangan putusan itu diduga didominasi oleh pendukung walikota, dan sepertinya dari kalangan anggota KPA dan Anggota Partai Aceh. Sementara terdakwa Cut Lem terlihat dengan tenang dan percaya diri mengikuti persidangan walau tanpa didampingi oleh Penasihat hukum dan pendukungnya, kecuali hanya istrinya yang setia mendampingi.
Pun demikian, keputusan 2,5 tahun itu belumlah inkrah (final mengikat) dikarenakan terdakwa sendiri merespon putusan hakim itu dengan jawaban “pikir-pikir” yang mana dalam jangka 7 hari ke depan cut lem akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.
Di Pengadilan Tinggi Banda Aceh nanti bisa saja majelis membatalkan putusan hakim pengadilan negeri Langsa itu atau malah menguatkan putusan sebelumnya. “Jika banding saya ditolak oleh Pengadilan Tinggi maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dirinya juga merasa banyak kejanggalan dalam perkara ini, dimana Jaksa dan Hakim telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan, semisal, ketika tahap pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa persidangan sudah dikondisikan oleh Walikota (pelapor).
“Jadi yang tentukan hukuman bukan hakim dan jaksa tapi Walikota,” tudingnya geram.(Jemy Rho)