Home / Hukum

Senin, 18 April 2022 - 20:41 WIB

Tak Terima Divonis 30 Bulan Penjara, Cut Lem Akan Ajukan Banding

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Langsa, denga terdakwa I Muslim telah menjatuhkan vonis dengan memberikan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman itu diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutat 2 tahun penjara, Senin (18/4/22).

Amatan media, para pengunjung yang menyaksikan persidangan putusan itu diduga didominasi oleh pendukung walikota, dan sepertinya dari kalangan anggota KPA dan Anggota Partai Aceh. Sementara terdakwa Cut Lem terlihat dengan tenang dan percaya diri mengikuti persidangan walau tanpa didampingi oleh Penasihat hukum dan pendukungnya, kecuali hanya istrinya yang setia mendampingi.

Baca Juga :  Aliansi Elemen Sipil Menggugat Minta PN Langsa Ambil Putusan yang Pro Rakyat

Pun demikian, keputusan 2,5 tahun itu belumlah inkrah (final mengikat) dikarenakan terdakwa sendiri merespon putusan hakim itu dengan jawaban “pikir-pikir” yang mana dalam jangka 7 hari ke depan cut lem akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Di Pengadilan Tinggi Banda Aceh nanti bisa saja majelis membatalkan putusan hakim pengadilan negeri Langsa itu atau malah menguatkan putusan sebelumnya. “Jika banding saya ditolak oleh Pengadilan Tinggi maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Hakim PN Langsa Tolak Eksepsi Kantor Bea dan Cukai

Dirinya juga merasa banyak kejanggalan dalam perkara ini, dimana Jaksa dan Hakim telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan, semisal, ketika tahap pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa persidangan sudah dikondisikan oleh Walikota (pelapor).
“Jadi yang tentukan hukuman bukan hakim dan jaksa tapi Walikota,” tudingnya geram.(Jemy Rho)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dinas LHK Aceh Gelar Perkara Penguasaan Tambak Dalam Kawasan Hutan Negara

Hukum

Mantan Ka Kanwil BPN Aceh Jangan Tutup Mata Setelah Main Mata Soal Rapala

Hukum

PPWI Buka Posko Pengaduan Korban UKW Dewan Pers

Hukum

Keuangan BUMG Gampong Kuala Parek Aceh Timur Bermasalah, Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya

Hukum

Walikota Disarankan Perintah Inspektorat Periksa Dinas Dikbud Langsa

Hukum

Viral! Beredar Video Sejumlah Wanita Gelar Pesta Tak Senonoh di Resto Ternama Langsa

Hukum

Simbolis, Kesbangpol Serahkan SKT PPWI Langsa

Hukum

Sahkan UU Cipta Kerja, Presiden Mahasiswa Unsam Kecam DPR RI