Home / Aceh

Kamis, 12 Mei 2022 - 22:35 WIB

KPH III Amankan 9 Ton Arang Bakau Ilegal

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Personel Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) III dan anggota Pengamanan Hutan (Pamhut) mengamankan 3 mobil jenis pick up penuh muatan arang bakau tanpa dokumen.

Ketiga mobil pikap bermuatan sekitar 8-9 ton arang itu ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kini ketiga mobil tersebut sudah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa.

Melalui rilis yang diterima media, Kepala KPH III Wilayah Aceh, Fajri Kamis (12/5/2022), menyebutkan, penangkapan ketiga pick up penuh muatan arang jenis bakau itu saat pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan Aceh Tamiang. Yaitu pada Rabu (11/5/2022) malam, terlihat di Jalan Medan-Banda Aceh adanya pergerakan sebuah mobil L-300  jenis pikap nopol BK 8943 PM, yang diduga mengangkut arang bakau ilegal menuju Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya petugas KPH III melakukan koordinasi dengan petugas Pamhut di Pos Pemeriksaan Peredaran Hasil Hutan KPH Wilayah III, di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Seumadam.

Baca Juga :  MPU Aceh Diminta Bersikap Bijak dengan Fatwa yang Menyejukkan Ummat

Pada pukul 19.20 WIB, ketika mobil pick up itu melintas di sekitar depan pesantren perbatasan di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, petugas  pun menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, sopir mobil pick up yang bergerak dari Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan meyakinkan atas muatan arang bakau di mobil tersebut.

Sementara dokumen yang ditunjukkan sopir pick up itu terindikasi berbeda dengan dokumen yang berlaku sesuai peraturan perundangan-undangan.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, malam itu juga mobil pick up dengan nopol BK 8943 PM, beserta barang yang diangkut arang bakau dibawa ke Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kamis (12/5/2022), petugas KPH dan Pamhut KPH Wilayah III Aceh kembali mengamankan 2 unit mobil pick up yang juga mengangkut arang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen.

Baca Juga :  LSM SPA : Fungsi LSM Membela Masyarakat, Bukan Menjilat

Kembali disampaikan oleh Kepala KPH III, bahwa masing- masing mobil pick up penuh muatan arang bakau ini yakni Mitsubishi L-300 nopol BL 8308 UB, dan Daihatsu Grandmax pick up nopol BK 9516 PI.

Kedua mobil bermuatan arang kayu bakau itu juga diamankan di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh saat dalam pergerakan menuju wilayah Sumut.

Utuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua mobil bermuatan arang kayu bakau tersebut diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh. Ketiga sopir mobil yang mengangkut arang kayu bakau itu setelah dimintai keterangan dibolehkan pulang, namun mereka wajib kembali hadir ke Kantor KPH saat diperlukan. (red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Terapkan Striker BBM Subsidi, Plt Gubernur Aceh Digugat 1 Triliun

Aceh

Pandangan Umum Fraksi Partai Aceh Terhadap RAPBK TA 2021 Aceh Tamiang

Aceh

Langsa Zona Merah

Aceh

Anggota DPRK Langsa Tinjau Alat Berat Terbenam, Akan Segera Panggil Kadis DPPKP

Aceh

Hendak Lakukan Konfirmasi Lebih Lanjut, Pejabat Bea Cukai Aceh Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Kabartamiang.com

Aceh

Kegiatan PSR Koperasi Pemuda Panca Karya Diprotes Warga, Pelaksana Tak Peduli

Aceh

Keluarga Korban Tenggelam Bantah Pernyataan Kepala Puskesmas Sungai Raya

Aceh

Pekerja Galian Jargas Tak Pakai Pelindung Diri, Konsultan Terindikasi Langgar UU K3