AtjehUpdate.com,- LANGSA | Penasihat Hukum keluarga korban pembunuhan MJ, Jemi Rhoma, SH, merasa kecewa, karena kedatangannya ke Mapolres Langsa, Kamis (19/05) pagi, berharap mendapatkan klarifikasi dari penyidik Polres Langsa tentang alasan penghentian penyidikan kasus kematian korban yang diduga mencuri bebek di gampong Alur Dua itu tak membuahkan hasil. Pasalnya Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Saifudin yang menerima kedatangannya saat itu mengatakan tak bisa memberikan komentar lebih jauh.
Menurut Saifudin, bahwa atasannya sedang tidak di tempat, tapi masih di Banda Aceh “Kasat sedang di Banda Aceh, nanti aja ya kita tunggu beliau pulang,” jawabnya singkat.
Kepada AjtehUpdate.com, Jemi mengatakan sangat heran dengan keputusan penyidik yang menghentikan kasus yang telah merenggut nyawa MJ yang yatim sejak umur 4 tahun itu, karena menurutnya, tak ada dasar hukum yang signifikan bagi penyidik memutuskan menghentkan penyidikan kasus tersebut.
“Menurut saya, penghentian perkara pidana jika merujuk kepada KUHAP, Perkapolri no 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian RI, dan Perkapolri no 14 tahun 2012 hanya bisa dihentikan jika tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara telah kadaluarsa, pengaduan dicabut (jika delik aduan), dan yang terakhir telah mendapatkan keputusan tetap dari Hakim di Pengadilan,” rincinya.
Lanjut Jemi, jika memang benar penyidik beranggapan bahwa kasus tersebut dihentikan karena pelaku dianggap membela diri dalam keadaan terpaksa, maka seharusnya penyidik segera memproses kasus tersebut hingga diperiksa di pengadilan. Lalu, biarkan hakim yang memutuskan benar atau tidaknya penilaian penyidik tersebut, karena penyidik tugasnya bukanlah sebagai pemutus tapi pengumpul bukti-bukti untuk disampaikan ke Pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum, terang Jemi.
“Satu hal lagi, jika penyidik memutuskan penghentian perkara ini karena terinspirasi dengan tindakan penyidik di wilayah lain yang melepaskan tersangka pembunuh begal, maka sungguh sangat tidak Apple to Apple, karena begal itu sangat jelas tindakan mereka bersenjata tajam atau senpi yang memang punya target melumpuhkan korban, baik luka maupun kematian secara frontal dengan tujuan mendapatkan motor bebek,”.
Adapun MJ yang diduga mencuri ini masuk diem-diem ke area kandang agar terhindar ketahuan dari sang pemilik yang berada di dalam rumah demi mendapatkan bebek entok, jelas ini sangat beda jauh, katanya heran.
Jemi sangat mengharapkan kepada penyidik polres Langsa agar mereview kembali keputusan penghentian penyidikan tersebut, jika pihak penyidik masih bersikeras dengan keputusannya maka ia akan membawa kasus ini ke jenjang lebih tinggi, ke Bid Propam Polres, Polda hingga Propam Mabes Polri, serta praperadilan, tukasnya pasti. (Red)