Home / Edukasi

Kamis, 2 Juni 2022 - 17:36 WIB

Persoalan Rokok, Sisi Kemaslahatan dan  Ekonomi

AtjehUpdate.com,- Banda Aceh |Melihat adanya persoalan pro-kontra tentang rokok yang belakangan ramai dibicarakan terkait haram, halal atau lainnya, Aceh Institute menggelar FGD  dengan berbagai tokoh ulama, perwakilan dayah dan ormas Islam yang bertema “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?”. Acara ini berlangsung secara hibrid, dimana diskusi offlinenya diselenggarakan di Hotel OASIS, Banda Aceh, Kamis (02/06/2022).

Diskusi ini menghadirkan para pemantik, yaitu Abon Muhibbuthabary, M.Ag (Wakil Ketua MPU Aceh), Dr. Yuni Roslaili (Akademisi UIN Ar Raniry, dan T. Muhammad Ghufran, ME (Publication Assitant AI). Sementara yang bertindak sebagai moderator adalah Bella Elphira, SIP.

Menurut Tgk. H. Muhibbuththabary, M. Ag, bahwa rokok sudah menjadi tradisi dan gengsi dimana dianggap sebagai kesiapan secara finansial. Selain itu, Abon Muhib juga menyebutkan bahwa rokok bukan haram izzatinya tapi haram dari efeknya. Sehingga, dayah-dayah sudah boleh menertibkan santrinya untuk tidak merokok karena hukumnya maruf dari perpektif agama.

Baca Juga :  Keluarga Besar SMA 3 Langsa Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Sedangkan Dr. Yuni Roslaili mengatakan, dari perspektif akademisi menganggap bahwa diskusi rokok merupakan proses tadarruj untuk menemukan hukum akhir. Dr Yuni juga menambahkan  bahwa terkandung banyak racun dan zat berbahaya sedangkan dalam kajian hukum hanya dituliskan nikotin. Dari sisi kesehatannya perokok dapat mudah lelah dan hipertensi hingga penyakit dalam lainnya seperti jantung hingga ibu hamil dan bayi sebagai perokok pasif.

Secara ekonomi, menurut T. Muhammad Ghufran rokok menimbulkan multiple efek yaitu segi  pembangunan ekonmi dan kemiskinan. Secara ekonomi, rokok menyumbangkan sangat besar namun dampak kerugiannya 4 kali lipat. Fenomena sekarang ini masyarakat lebih memilih untuk membeli rokok daripada kebutuhan pangan dan kesehatan lainnya. Di Aceh sendiri, pengeluaran tertinggi, rokok menjadi barang urutan kedua yang menjadi kontribusi di Aceh.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Sehat dengan KTR Kota Banda Aceh

Sementara itu, direktur Aceh Institute Muazzinah Yacob menilai persoalan rokok merupakan hal yang urgent, dimana banyak hal yang bisa mengganggu hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan sebagainya.

Masih banyak juga terdapat masyarakat yang tidak paham KTR. Secara Regulasi sebenarnya sudah banyak yaitu Qanun Aceh tentang KTR dan Qanun Banda Aceh tentang KTR kemudian terdapat juga Fatwa MPU Aceh nomor 18 tahun 2014 tentang merokok menurut pandangan Islam dengan salah satu ketetapannya yaitu

“Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya haram”. Dengan berbagai regulasi tersebut, semoga dapat diimplementasi dengan efektif demi kemaslahatan bersama.(red)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Gegara Mimpi, Baginda Raja Mengusir Abu Nawas

Edukasi

Muazzinah Yacob Terpilih Sebagai Direktur The Aceh Institute Periode 2022-2025

Edukasi

Isu Nasionalisme Dalam Kepemimpinan Birokrasi

Edukasi

DPR Kolaborasi Dengan Kementrian Pertanian Adakan BIMTEK

Edukasi

Ternyata Ini Alasan Semut Selalu Berhenti Setiap Bertemu Semut Lainnya

Edukasi

SMPN 3 Langsa Raih 8 Prestasi pada Hardiknas 2022

Edukasi

BIMTEK Bagi Perangkat Gampong dan Pengurus BUMG Bermanfaat

Edukasi

Anggota Bapera Langsa Ikuti Jambore Bela Negara di Jakarta