AtjehUpdate.com,- Banda Aceh |Melihat adanya persoalan pro-kontra tentang rokok yang belakangan ramai dibicarakan terkait haram, halal atau lainnya, Aceh Institute menggelar FGD dengan berbagai tokoh ulama, perwakilan dayah dan ormas Islam yang bertema “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?”. Acara ini berlangsung secara hibrid, dimana diskusi offlinenya diselenggarakan di Hotel OASIS, Banda Aceh, Kamis (02/06/2022).
Diskusi ini menghadirkan para pemantik, yaitu Abon Muhibbuthabary, M.Ag (Wakil Ketua MPU Aceh), Dr. Yuni Roslaili (Akademisi UIN Ar Raniry, dan T. Muhammad Ghufran, ME (Publication Assitant AI). Sementara yang bertindak sebagai moderator adalah Bella Elphira, SIP.
Menurut Tgk. H. Muhibbuththabary, M. Ag, bahwa rokok sudah menjadi tradisi dan gengsi dimana dianggap sebagai kesiapan secara finansial. Selain itu, Abon Muhib juga menyebutkan bahwa rokok bukan haram izzatinya tapi haram dari efeknya. Sehingga, dayah-dayah sudah boleh menertibkan santrinya untuk tidak merokok karena hukumnya maruf dari perpektif agama.
Sedangkan Dr. Yuni Roslaili mengatakan, dari perspektif akademisi menganggap bahwa diskusi rokok merupakan proses tadarruj untuk menemukan hukum akhir. Dr Yuni juga menambahkan bahwa terkandung banyak racun dan zat berbahaya sedangkan dalam kajian hukum hanya dituliskan nikotin. Dari sisi kesehatannya perokok dapat mudah lelah dan hipertensi hingga penyakit dalam lainnya seperti jantung hingga ibu hamil dan bayi sebagai perokok pasif.
Secara ekonomi, menurut T. Muhammad Ghufran rokok menimbulkan multiple efek yaitu segi pembangunan ekonmi dan kemiskinan. Secara ekonomi, rokok menyumbangkan sangat besar namun dampak kerugiannya 4 kali lipat. Fenomena sekarang ini masyarakat lebih memilih untuk membeli rokok daripada kebutuhan pangan dan kesehatan lainnya. Di Aceh sendiri, pengeluaran tertinggi, rokok menjadi barang urutan kedua yang menjadi kontribusi di Aceh.
Sementara itu, direktur Aceh Institute Muazzinah Yacob menilai persoalan rokok merupakan hal yang urgent, dimana banyak hal yang bisa mengganggu hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan sebagainya.
Masih banyak juga terdapat masyarakat yang tidak paham KTR. Secara Regulasi sebenarnya sudah banyak yaitu Qanun Aceh tentang KTR dan Qanun Banda Aceh tentang KTR kemudian terdapat juga Fatwa MPU Aceh nomor 18 tahun 2014 tentang merokok menurut pandangan Islam dengan salah satu ketetapannya yaitu
“Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya haram”. Dengan berbagai regulasi tersebut, semoga dapat diimplementasi dengan efektif demi kemaslahatan bersama.(red)