AtjehUpdate.com,- Idi | Selama 4 (empat) tahun anggaran, terhitung sejak tahun anggaran 2018, 2019, 2020 hingga tahun anggaran 2021, Keuangan Gampong (APBG) Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur tak bisa dipertanggungjawabkan alias bermasalah.
Hal ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Timur. Dimana banyak sekali ditemukan kejanggalan dalam penggunaan keuangan gampong tersebut, yang bahkan ditemukan beberapa kegiatan yang fiktif namun dananya terpakai tanpa bisa dipertanggungjawabkan.
Dari data yang ada berdasarkan LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat itu, kerugian negara yang diakibatkan karena penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Kuala Parek mencapai ratusan juta rupiah.
Terhitung sejak tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 didapati banyak sekali temuan yang terindikasi penyelewengan dana gampong yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan beberapa kegiatan yang ada malah diduga fiktif.
Terdapat pula pungutan pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah kabupaten Aceh Timur senilai Rp. 33.286.981 (tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah). Juga ada beberapa kewajiban pajak lainnya yang tidak dipungut oleh gechik tersebut yang mencapai Rp. 25.335.350 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupuah).
Di tahun 2018 didapati biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang lengkap sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), pengadaan peralatan dan mesin yang dianggap kemahalan sejumlah 4.826.150 (empat juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah).
Tahun 2019, adanya belanja pakaian dinas yang dinilai kemahalan harganya sejumlah Rp. 2.260.000 (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), belanja jasa internet yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah (tidak ada bukti rekening dan struk pembayaran) sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), pembayaran honorarium tumpang tindih Rp. 1.294.000 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), pembayaran honorarium operator Gampong tumpang tindih sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dan juga pembayaran upah tukang dan belanja material kemahalan sejumlah Rp. 18.276.500 (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Sementara di tahun 2020 didapati adanya belanja makan minum Tidak didukung dengan Bukti yang lengkap dan sah, biaya perjalanan dinas dalam daerah tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sejumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Pengadaan pakaian dinas kemahalan harga sejumpah Rp. 666.000 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), pembayaran jasa Wifi kantor Keuchik yang tidak ada bukti yang sah sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), belanja bahan material kemahalan harga dan fiktif Rp. 15 062.000 (lima belas juta enam puluh dua ribu rupiah), serta pembayaran honorarium petugas jaga kantor fiktif Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Pada tahun anggaran 2021 juga ditemui adanya biaya perjalanan dinas yang tidak cukup bukti yang sah sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), pembayaran honorarium Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang tumpang tindih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Pemborosan untuk belanja makan minum (konsumsi) sejumlah Rp. 16.425.000 (enam belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), tidak lengkapnya bukti belanja Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 3.350.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adanya belanja aset/inventaris gampong yang harganya kemahalan Rp. 4.905.221 (empat juta sembilan ratus lima ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).
Masih di tahun 2021, adanya pembayaran ongkos pengetikan yang tidak sah senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), pembayaran honor petugas jaga kantor yang tidak sesuai ketentuan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), honorarium kegiatan rehab rumah tidak sesuai ketentuan (tumpang tindih) Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Pembayaran honor panitia yang tidak sesuai peruntukannya sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Dilaporkan juga bahwa Keuchik Gampong Kuala Parek Kecamatan Sungai Raya tidak menyampaikan laporan pelaksanaan APBG semester pertama dan laporan pertanggungjawaban realisasi APBG kepada Camat setiap tahun anggaran (dari tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 semester pertama).(Red)