Home / Hukum

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:09 WIB

Keuangan BUMG Gampong Kuala Parek Aceh Timur Bermasalah, Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya

Keuchik Gunakan Uang BUMG

AtjehUpdate.com,- Sungai Raya | Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUNG) “Bina Rakyat” Kuala Parek, kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur jadi temuan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat.

Didapati pengelolaan dan penggunaan uang pada unit usaha milik gampong itu tak jelas rimbanya karena tidak bisa didukung dengan bukti-bukti yang sah dan tak lengkap sesuai ketentuan.

Parahnya lagi, tercatat bahwa Keuchik gampong tersebut, Syahrial Abdullah turut menggunakan dana BUMG tersebut pada tahun 2018 sejumlah Rp. 14.517.000,- (empat belas juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan dalih pinjaman. Hal itu juga diduga karena pengawas atau supervisor tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

Baca Juga :  Rumah Bantuan ADD 2020 Tak Selesai Dibangun, Gechik : Kalau Itu Temuan Saya Siap Ditangkap!

Dari data yang ada, didapati pertanggungjawaban keuangan BUMG “Bina Rakyat” yang tidak lengkap dan tanpa bukti yang sah sejumlah Rp. 62.096.000,- (enam puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah). Belum lagi penasihat atau komisaris (Syahrial Abdullah) BUMG dinilai menyalahi wewenangnya.

Ditambah lagi adanya saldo tunai BUMG tahun 2018 yang berada pada pengurus BUMG sebesar Rp. 14.392.000,- (empat belas juta tiga sembilan puluh dua ribu rupiah). Hal ini semakin diperparah oleh pelaksana operasional atau direksi BUMG yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaaan BUMG kepada Bupati dan Camat kecamatan Sungai Raya, kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Legislatif dan Eksekutif Sepakati 11 Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2022

Di tahun 2019 kembali terjadi lagi, dimana tidak jelasnya pertanggungjawaban keuangan BUMG “Bina Rakyat” gampong Kuala Parek sebesar Rp. 61. 968.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Sementara di tahun 2020, juga ditemui penyalahgunaan keuangan BUMG tersebut yang tidak lengkap dan tanpa bukti yang sah sejumlah Rp. 39.811.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah).

Secara keseluruhan ada sekitar Rp.192.784.000,- ((seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) uang BUMG “Bina Rakyat” Gampong Kuala Parek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dengan bukti yang lengkap. (Faisal US)

Share :

Baca Juga

Hukum

Miris! Pihak RSUD Langsa Tak Mau Jahit Luka Korban Pembunuhan, Mariana: Mereka Minta Uang

Hukum

PN Langsa Eksekusi Seluruh Asset Selama Ini Dikuasai YDBUL untuk YDBU

Hukum

Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

Hukum

Gadjah Puteh Resmi Serahkan Permohonan Prapid Bea Cukai Ke PN Langsa

Hukum

Buntut Meninggal 6 Pekerja PETI, Pemilik Lahan Dan Pemodal Telah Berstatus Tersangka

Hukum

Camat Sungai Raya Akan Minta Inspektorat Audit Temuan Pelanggaran Di Kuala Parek

Hukum

Karyawan PTPN I Dijadikan ART Rumah Pribadi Dirut, Keluarga Lapor Ke Dinas Terkait

Hukum

Demokrat : Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!