Home / Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:12 WIB

Jika Tak Ada Aturan yang Dilanggar, Desa Boleh Ikut BIMTEK

AtjehUpdate.com,- Aceh Timur | Sejauh tak melanggar aturan dan sesuai dengan juknis yang ada, kegiatan pelatihan ataupun Bimbingan Tekhnis (BIMTEK) yang dilaksanakan oleh lembaga ketiga dan diikuti oleh aparatur desa diperbolehkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC LSM Gadjah Puteh, Faisal US, saat bincang dengan media, Rabu (29/06/2022) di salah cafe di kawasan Peureulak, menanggapi Isu seputar kegiatan pelatihan ataupun bimbingan tekhnis yang sering diikuti oleh aparatur desa sebagai upaya penguatan kapasitas dan pengayaan wawasan bagi apartur desa/ganpong yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga ketiga.

Menurutnya, sejauh tidak melanggar aturan dan sesuai dengan petunjuk yang ada, maka hal itu sah-sah saja. Misalkan, dengan nilai kontribusi yang wajar atau biaya standart, tidak mark up, serta didukung dengan dokumentasi dan fasilitas yang memadai.

Baca Juga :  Karyawan PTPN I Dijadikan ART Rumah Pribadi Dirut, Keluarga Lapor Ke Dinas Terkait

“Pertanyaannya, kenapa desa mau ikut, karena ada undangan, sesuai aturan, biayanya standart dan anggaran tersedia. Dan desa merasa ini perlu dan bermanfaat. Sebagaimana yang juga pernah dilaksanakan oleh daerah lain di Aceh,” ujar Faisal.

Ditambahkan Faisal, jika pun nantinya ada dugaan mark up dan aturan yang dilanggar dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pihak Inspektorat akan memeriksa, jika ada mark up maka wajib kembalikan uang ke kas negara.

Baca Juga :  Panitia Dinilai Main Mata, Pilchik Kuala Parek Diminta Ulang

Sebagaimana kita ketahui bersama, banyaknya regulasi dan aturan yang muncul dan berubah’-ubah dan semakin dinamis, tentunya dituntut perangkat desa yang visioner dan memahami regulasi yang ada agar semakiin dinamis dan dapat bersinergi dengan berbagai pihak. “Melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang ada maka diharapkan semakin memperkuat kapasitas aparatur yang paham aturan,”.

Maka itu, tak ada persoalan yang mendasar hingga hal itu dijadikan polemik oleh pihak-pihak tertentu, justru jika ada upaya positif dan bermanfaat bagi desa harus didukung. Pun demikian, tanggapan pro dan kontra itu juga merupakan hall yang lumrah dalam proses bernegara dan bermasyarakat.tutup Faisal.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ratusan Massa Aksi Akan Tuntut Kepala Inspektorat dan DPMG Aceh Timur Dicopot

Hukum

Tak Terima Dicopot, Mantan Geuchik Gugat Walikota Langsa

Hukum

Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

Hukum

Terkait Permintaan Tutup Truffle Box Resto, Gadjah Puteh Dukung MPU Kota Langsa

Hukum

Padahal Telah 50% Rampung, Ternyata Lima Pintu Ruko Di Langsa Ini Dibangun Tanpa IMB

Hukum

Hindari Kedoknya Terungkap, Pemilik Kapal Api Tunggangi Mabes Polri untuk Kriminalisasi Wartawan

Hukum

BPKP Temukan 10 Miliar Kerugian Negara Terkait Kasus Beasiswa Aceh

Hukum

Kasus Dugaan KKN PDAM Tirta Tamiang Dilaporkan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung