Home / Hukum

Senin, 4 Juli 2022 - 11:52 WIB

Penyidik Diminta Tindaklanjuti Temuan Inspektorat Terkait Penyimpangan APBG dan Uang BUMG Gampong Kuala Parek

AtjehUpdate.com,- Sungai Raya | Penyidik serta aparat penegak hukum diminta agar segera memproses hukum ataupun menindaklanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur terkait penyalahgunaan ratusan juta keuangan APBG dan BUMG di Gampong Kuala Parek, kecamatan Sungai, Kabupaten Aceh Timur.

Permintaan itu disampaikan Faisal, ketua DPC Gadjah Puteh Aceh Timur, lewat pers rilisnya kepada media, Senin (04/07/2022).

Menurutnya, dengan kerugian atas dugaan penyelewengan pengelolaan APBG dan pertanggungjawaban keuangan BUMG yang mencapai ratusan juta tersebut, hendaknya pihak penyidik dari Polres Langsa sudah seharusnya segera memeriksa dan lakukan ptoses hukum terhadap Keuchik dan aparatur gampong Kuala Parek yang terlibat hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang terbilang besar bagi sebuah pemerintahan gampong, sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat.

Baca Juga :  Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar

Karena diyakini akibat daripada pengelolaan keuangan yang tidak tertib seperti itu berdampak terhadap pembangunan gampong dan peningkatan insfrastruktur gampong. Untuk itu pihaknya berharap agar temuan ini dapat segera diproses dan dimintai pertanggungjawabannya, agar memberikan efek jera hingga memberikan edukasi hukum bagi siapapun kedepan untuk tidak melakukan kesalahan serupa.

Baca Juga :  Keuangan BUMG Gampong Kuala Parek Aceh Timur Bermasalah, Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya

“Tak ada istilah kebal hukum bagi pelanggarnya, dan tak boleh semena-mena dalam mengelola uang negara, karena satu rupiah saja kerugian negara harus dipertanggungjawabkan,” ujar Faisal.

Dari hasil audit inspektorat, diketahui kerugian yang diakibatkan karena kesalahan penggunaan APBG Gampong Kuala Parek sebesar Rp. 110.668.871,-, dan keuangan BUMG yang bisa dibuktikan dengan data-data yang sah sebesar Rp. 192.784.000,-.

Termasuk pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah yang berjumlah Rp. 33.286.981,-, serta pajak yang tidak dipungut sejumlah Rp. 25.335.350,-.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tiga Orang Masa Aksi Keracunan APAR, PII Aceh Timur Mengecam Tindakan Oknum Polisi

Hukum

Polisi Diminta Usut Pengancam Wartawan

Hukum

DPRK Meradang, Proyek Gagal Bayar Tahun 2019 Dibayar Di 2020

Hukum

Merasa Dibohongi, Komisi I DPRK Minta Aparat Hukum Periksa Dana DOKA 2022 Disdikbud Kota Langsa

Hukum

Lagi! KPK OTT Bupati Langkat

Hukum

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan

Hukum

Presiden : Ndak Usah Disahkan Pak Moeldoko Meskipun Dia Teman Kita

Hukum

Temuan Inspektorat, Ratusan Juta APBG Gampong Kuala Parek Tak Bisa Dipertanggungjawabkan