AtjehUpdate.com,- LANGSA | Seorang oknum anggota DPRK Aceh Timur dari partai lokal berinisial IR diamankan oleh tim Resmob Polres Langsa pada Jum’at (8/07) sekira pukul 23.00 wib.
Diketahui bahwa yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak berwajib akibat perbuatannya yang telah mengalihkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Grey dengan nopol BL 1203 DE yang disewa pada pemiliknya bernama Hidayat, warga gampong Alue Itam, kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, beberapa bulan lalu dan malah menggadaikannya kepada pihak lain.
Informasi itu berawal ketika pihak korban (Hidayat) melihat mobil miliknya yang telah lama digadaikan oleh IR itu berada di seputaran pusat perbelanjaan Kota Langsa. Lantas ketika ditanyakan kepada pengemudi mobil didapat darimana, yang bersangkutan pun mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh seseorang kepadanya. Parahnya lagi, ternyata mobil itu telah digadaikan kepada 3 (tiga) orang lainnya.
Akhirnya, Hidayat berikut tiga orang lain yang ikut terlibat menggadaikan mobil tersebut mencoba menghubungi IR untuk mencari solusi penyelesaian kasus itu. Sempat tidak mau menjawab panggilan telpon korban, akhirnya mereka pun bertemu di depan stadion Langsa
Setelah berdiskusi beberapa saat namun tak menghasilkan solusi memuaskan bagi korban, tak lama kemudian tim Resmob pun datang ke lokasi untuk mengamankan saudara IR. Karena suasana yang makin ramai di lapangan, dikhawatirkan dapat terjadi seuatu terhadap pelaku, ia pun diboyong ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu, Imam Azis Rahman, SiK yang dikonfirmasi AtjehUpdate.com via pesan WhatsApp, Sabtu (9/07) membenarkan kejadian itu. Dikatakannya, bahwa memang pihaknya telah mengamankan pelaku oknum Anggota DPRK tersebut guna menghindari hal tak diinginkan.
“Jadi semalam itu (Jum’at malam) kami amankan, karena situasi di lapangan sangat ramai mengingat Ir***** statusnya masih sebagai penyelenggara negara (Anggota DPR),” terang Kasat.
Barang bukti berikut pelaku dan beberapa orang lain yang terkait dengan penggadaian mobil itupun diboyong ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut.
Namun diketahui, esok harinya, Sabtu (9/07), pelaku dan rekannya serta korban (Hidayat) sudah diperbolehkan pulang. Hal itu dengan kesepakatan perdamaian yang dimediasi oleh pihak Polres atas kesepakatan pelapor dengan melibatkan perwakilan aparat desa oknum anggota DPRK dan pemilik mobil, serta keluarganya masing-masing, tutup Kasat.(red)