AtjehUpdate.com,- LANGSA | Swakelola yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa sebesar 26,8 miliar rupiah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2022 sangat berpotensi menjadi ajang korupsi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdali kepada sejumlah awak media di Langsa, Minggu (31/07/2022).
“Pengelolaan uang negara sebesar itu untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan pendidikan tidak bisa asal-asalan. Semestinya tenaga teknis yang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut benar-benar paham masalah teknis dan memiliki sertifikasi teknis bidang pembangunan infrastruktur,” ujar pria yang akrab disapa Waled.
Menurutnya, dalam sebuah pembangunan fasilitas publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa menyerahkan persoalan teknis seperti perencanaan dan pengawasan kepada dinas teknis agar mutu dan target pembangunan lebih terukur.
“Ada tenaga teknis dari Bappeda, Dinas PUPR atau instansi pemerintah lainnya yang seharusnya dilibatkan. Karena selama ini mereka telah melaksanakan pembangunan berbagai insfrastruktur pemerintah dari dana pemerintah pula,” papar Waled.
“Ini kan bukan fasilitas pribadi yang dibangun dengan uang pribadi, semua harus terukur dan dengan spesifikasi teknis yang mampu dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Waled juga menyampaikan bahwa jika penunjuk PPK ataupun PPTK dalam membantu mengelola uang negara tidak mengetahui atau memahami tentang teknis, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyimpangan dan kualitas hasil pekerjaan kurang baik.
“Untuk itu, kita berharap kepada pihak penegak hukum agar menyoroti proses kegiatan swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa tersebut,” tandas Waled.(Sukma MT)