Home / Hukum

Jumat, 12 Agustus 2022 - 08:59 WIB

Tim Patroli KPH III Amankan 2 Truck Angkut Kayu Ilegal

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Tim KPH Wil III berhasil mengamankan 2 unit truck bermuatan kayu ilegal, di kampung Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan itu terjadi dalam patroli gabungan yang dilaksanakan oleh KPH III dan BKPH Kr Peureulak yang dipimpin langsung oleh Kasie Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH III Langsa, Aang Kunaifi.

Baca Juga :  YARA Langsa Polisikan Pemilik Akun FB Rais Azhari

Dalam pemeriksaannya, kedua supir truck yang mengangkut 16 batang kayu damar, krueng/rimba campuran yang ditangkap di jalan Paya Bili Dua sekira pukul 21.00 Wib tersebut tak dapat menunjukkan domumen yang sah kayu-kayu yang diangkut.

Kepala KPH Wil III, Fajri, SP, MM, membenarkan penangkapan kayu-kayu tersebut dari hasil patroli yang dilaksanakan oleh personilnya. “Benar telah dilakukan patroli semalam, dan tim berhasil mengamankan 2 uniy truck angkut kayu tanpa dokumen,”.

Baca Juga :  Sejumlah Preman Dikabarkan Menyekap Margaretha Bersama 2 Anaknya di Jakarta Barat

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua unit truck berikut 16 batang kayu beserta 2 orang supir diamankan pihaknya ke kantor KPH III di Langsa, untuk dicek keberadaan tempat ditebangnya kayu tersebut, memastikan koordinat status kawasan atau bukan, serta ada izin atau tidak, terang Fajri.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

PPWI Buka Posko Pengaduan Korban UKW Dewan Pers

Hukum

Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

Hukum

Swakelola 26 Milyar di Disdik Kota Langsa Dapat Berpotensi Korupsi

Hukum

PN Langsa Akan Gelar Sidang Pertama Praperadilan Terhadap Bea Cukai Langsa

Hukum

Kasus Dugaan KKN PDAM Tirta Tamiang Dilaporkan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung

Hukum

Besok, Ratusan Warga Akan Geruduk Kantor Bupati Aceh Tamiang

Hukum

Gampong Kuala Parek Sebesar Korek Api, Tapi Masalahnya Segudang

Hukum

Pembunuh Wartawan Terungkap, PPWI Minta Pelaku Terorisme Terhadap Kemerdekaan Pers Dihukum Mati