Home / Hukum

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:15 WIB

Merasa Dibohongi, Komisi I DPRK Minta Aparat Hukum Periksa Dana DOKA 2022 Disdikbud Kota Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Ketua Komisi I DPRK Langsa, Syamsul Bahri, SH meminta penegak hukum untuk memeriksa penggunaan dana DOKA (Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota) tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

“Hal itu dikarenakan hasil temuan pada saat kami melakukan sidak ke beberapa sekolah yang terdapat proyek bersumber dari dana DOKA,” ujar Syamsul yang akrab disapa Robert saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Rabu (24/08/2022).

Robert menjelaskan, pada saat pihak Komisi I DPRK Langsa melakukan sidak ke beberapa sekolah yang sedang melaksanakan kegiatan proyek bersumber dari DOKA, judul pada papan proyek tercantum “Pembangunan”. Namun dalam pengerjaannya “Rehabilitasi” seperti pembangunan pagar SMP Negeri 8.

Lanjut Robert, saat ditanyakan kepada Kadisdikbud Dra. Suhartini, M.Pd mengatakan bahwa tidak ada cantolan pada proyek pembangunan pagar bersumber DOKA dan hal itu pihaknya mengacu Permendikbud No 05 tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Liput Proyek Saluran Induk

“Namun setelah kami berkonsultasi dengan Kabid Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh yang menunjukkan Kepmendagri No 50-5889 tahun 2021, apa yang disampaikan Kadisdikbud Kota Langsa itu seperti membohongi kami,” terang Robert.

Dalam rapat konsultasi di Kantor Bappeda Aceh, Sambung Robert, Kabid Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh, Muhammad Ikhsan, ST, MT, M.Eng menjelaskan nomenklatur, kode rekening, cantolan atau rumahnya dana DOKA untuk kegiatan rehab.

Baca Juga :  Terkait Bimtek Perangkat Desa Ilegal Di Aceh Timur, Koalisi LSM Lapor Ke Mendagri

“Ternyata semua itu ada pada aturan di Kepmendagri 50-5889 tahun 2021 sebagaimana pedoman aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Jadi apa yang disampaikan Kadisdikbud Kota Langsa kepada kami sangat berbanding terbalik,” ungkapnya.

Menurut Robert, Komisi I DPRK Langsa merasa menemukan kejanggalan pada saat sidak pada proyek pembangunan pagar SMP N 8. Hal itu dikarenakan judul kegiatan proyek yang tertera di plang proyek tersebut.

“Agar permasalahan ini terang-benderang dan tidak terjadi penggiringan opini atau salah tafsir serta demi menghindari ada pemanfaatan dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Maka kami meminta pihak penegak hukum untuk mengusut persoalan ini,” pungkas politisi Partai Aceh itu. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Walikota Langsa, Cut Lem : Jangan Tawarkan Saya Uang “Lendir”

Hukum

Dewan Pers Indonesia : Legalitas Wartawan Sah Lewat Organisasi Pers

Hukum

Mantan Oknum Anggota Dprk Aceh Timur yang di PAW Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Hukum

Warga Pasuruan Geruduk Kantor Bea dan Cukai, Diduga Kong Kalikong

Hukum

Tak Terima Dicopot, Mantan Geuchik Gugat Walikota Langsa

Hukum

Demokrat : Bukti yang Diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

Hukum

Dinas LHK Aceh Gelar Perkara Penguasaan Tambak Dalam Kawasan Hutan Negara

Hukum

Perkara Tambak Oknum Pejabat Pemko Langsa Akan Digelar di Dinas LHK Aceh