Home / Hukum

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:52 WIB

Pengaspalan Jalan Kuala Langsa Tanpa NPHD dan Tak Pernah Dibahas di Komisi IV DPRK Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Setelah mencuatnya kabar tentang Pengaspalan di Pelabuhan Kuala Langsa ternyata tanpa dilengkapi dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), ternyata perencanaan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) tidak pernah ada pembahasan di Komisi IV DPRK Langsa.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi media dari keterangan beberapa anggota DPRK yang duduk di Komisi IV tahun 2019-2021, mereka mengakui bahwa sebelum RAPBK di usulkan ke BAPPEDA Aceh dan BAPPENAS semestinya rencana penggunaan DAK dan DOKA terlebih dahulu dibahas dalam rapat bersama Komisi IV DPRK. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, padahal hal tersebut merupakan salah satu syarat mutlak.

Salah seorang anggota DPRK Langsa, T Helmi Mirza, yang merupakan mantan Ketua Komisi IV, menyatakan, saat dirinya menjabat Ketua Komisi IV proyek tersebut tidak pernah dibahas di komisi.

Baca Juga :  Karena Dituduh Mencuri Seekor Bebek, Ibu Korban: Anak Saya Disiksa Dalam Rumah Hingga Tewas

“Saat menerima RAPBK dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD) Pemerintah Kota Langsa sudah ada judul kegiatan tersebut,” sebut Helmi, kepada acehinfo.id, Selasa, 23 Agustus 2022.

Padahal, sebelum kegiatan itu diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bappeda Aceh kegiatan yang bersumber dari DAK khususnya kegiatan pengaspalan jalan pelabuhan kuala Langsa itu harus dibahas di komisi terlebih dahulu, setelah itu baru ke tingkat selanjutnya.

“Dalam usulan ke Bappenas dan Bappeda Aceh, harus ada kesepakatan bersama antara Pemko Langsa dan DPRK Langsa yang ditandatangani oleh Wali Kota Langsa dan DPRK Langsa. Tetapi, saya tidak mengetahui kenapa tanpa ada pembahasan usulan itu bisa disetujui,” ucapnya heran.

Baca Juga :  Tak Cukup Kuorum, Paripurna Penetapan KIP Langsa Terancam Batal

Kemudian, terkait dengan tidak adanya NPHD pada kegiatan itu, dirinya telah berkomunikasi dengan Kabid Bina Marga pada PUPR Kota Langsa, Samsul Bahri. Namun, dikatakannya sedang dalam proses, tetapi ternyata setelah pekerjaan itu selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, NPHD nya juga belum ada.

Hal ini berbeda dengan mantan Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif yang kini sebagai Wakil Ketua Komisi III, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 23 Agustus 2022, mengatakan kalau tidak ada pembahasan mengapa ada persetujuan bersama. Artinya setiap ada persetujuan bersama itu sudah melewati tahapan pembahasan.

Ketika ditanya apakah ada dibahas di Komisi IV DPRK Langsa,” Pembahasan ada beberapa tahapan,” jawabnya singkat.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Cacat Hukum! Bea Cukai Langsa Diduga Lakukan Penindakan Diluar Wilayah Kerja dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan

Hukum

Rumah Perzinahan dan Jaringan Prostitusi Online di Langsa Dibongkar Polisi

Hukum

Mayat OTK Bersimbah Darah Gemparkan Warga Alur Dua Langsa

Hukum

Legislatif dan Eksekutif Sepakati 11 Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2022

Hukum

Gadaikan Mobil Milik Orang, Tim Resmob Polres Langsa Amankan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Hukum

PN Langsa Eksekusi Seluruh Asset Selama Ini Dikuasai YDBUL untuk YDBU

Hukum

Pengadaan Aplikasi SIMDA Desa Kota Langsa Menuai Masalah, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Penyidikan

Hukum

Walikota Langsa Diminta Mediasi Kasus Pelaporan Wartawan