AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pengadaan aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) untuk seluruh Desa oleh Pemerintah Kota Langsa menuai masalah hukum.
Pengadaan aplikasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh desa/gampong oleh pemko Langsa pada tahun 2015, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Penggunaan Aplikasi SIMDA Desa, yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid pada saat itu, dengan nomor : 900/2814/2015 tertanggal 12 November 2015.
Setelah 7 (tujuh) tahun berlalu, diketahui pengadaan aplikasi tersebut menuai masalah hukum karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Kepada media AtjehUpdate.com yang menghubunginya, Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Azis Rahman, STK, SIK,MH, membenarkan hal tersebut, Jum’at (25/11).
Menurutnya saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah digelar perkaranya di Polda Aceh beberapa waktu lalu.
“Memang benar demikian, dan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah kami gelar perkara di Polda,” ujar Imam.
Pun demikian, pihaknya mengaku masih akan terus melakukan koordinasi dengan pihak- pihak atau ahli terkait lainnya juga, jelas Kasat Reskrim Polres Langsa ini menutup pernyataannya.(red)