AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pemko Langsa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, yaitu sebesar 3,4 juta rupiah. Kepastian itu merujuk pada UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Aceh.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langsa, Rusli Jufri, S.Sos,I melalui Kabid Ketenagakerjaan, Edy Mukhti, SE, MAP kepada AtjehUpdate.com, Kamis (1/12/2022).
Dijelaskan Edy, selama ini UMK Kota Langsa belum penah ada penetapan dan terus secara otomatis mengikuti UMP. Salah satu penyebabnya adalah karena Dewan Pengupahan Kota Langsa belum diperbarui. “Selama ini Dewan Pengupahan Kota Langsa telah mati SK nya dan belum ada penetapan Dewan Pengupahan yang baru sampai dengan sekarang”,.
Oleh karena Dewan Pengupahan ini adalah satu unsur utama yang mengurusi tentang upah. Karenanya pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam proses penetapan upah tersebut, terang Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun pengurus Dewan Pengupahan yang baru agar ke depan setiap UMK bisa disepekati bersama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, termasuk akademisi, dan unsur terkait lainnya.
Sesuai dengan SK Gubernur Nomor : 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 mendatang. Karenanya setelah ada penetapan ini, maka pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa mengimbau kepada semua pihak pemberi upah agar menaati besaran UMK kepada pekerjanya.(red)