Home / Aceh

Jumat, 2 Desember 2022 - 21:35 WIB

Pemko Langsa Tetapkan UMK Rp 3,4 Juta Per Bulan

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pemko Langsa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, yaitu sebesar 3,4 juta rupiah. Kepastian itu merujuk pada UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Aceh.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langsa, Rusli Jufri, S.Sos,I melalui Kabid Ketenagakerjaan, Edy Mukhti, SE, MAP kepada AtjehUpdate.com, Kamis (1/12/2022).

Dijelaskan Edy, selama ini UMK Kota Langsa belum penah ada penetapan dan terus secara otomatis mengikuti UMP. Salah satu penyebabnya adalah karena Dewan Pengupahan Kota Langsa belum diperbarui. “Selama ini Dewan Pengupahan Kota Langsa telah mati SK nya dan belum ada penetapan Dewan Pengupahan yang baru sampai dengan sekarang”,.

Baca Juga :  113 Ton CPO dan 113 Ton Inti Milik PTPN I Tanjung Seumantoh Diduga Raib

Oleh karena Dewan Pengupahan ini adalah satu unsur utama yang mengurusi tentang upah. Karenanya pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam proses penetapan upah tersebut, terang Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun pengurus Dewan Pengupahan yang baru agar ke depan setiap UMK bisa disepekati bersama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, termasuk akademisi, dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRK

Sesuai dengan SK Gubernur Nomor : 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 mendatang. Karenanya setelah ada penetapan ini, maka pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa mengimbau kepada semua pihak pemberi upah agar menaati besaran UMK kepada pekerjanya.(red)

Share :

Baca Juga

Aceh

Warga Tujuh Desa Kembali Unjuk Rasa ke Kantor DPRK Aceh Tamiang

Aceh

Pekerja Galian Jargas Tak Pakai Pelindung Diri, Konsultan Terindikasi Langgar UU K3

Aceh

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRK

Aceh

Jambore Daerah Bebas Hura-hura, Tim Yustisi Dinilai Tebang Pilih

Aceh

8 Imigran Rohingya Kabur dari Kamp Penampungan di Lhokseumawe

Aceh

Lsm dan Elemen Sipil Sudah Buka Jalan, APH Diminta Jangan Jadi Penonton

Aceh

Rumah Bantuan Program P3MD Gampong Kuala Parek Jadi Kandang Kambing

Aceh

Terkesan Kebal Hukum, Keuchik Di Aceh Timur Ini Tantang Wartawan Ungkap Temuan Di Desanya