Home / Aceh

Jumat, 9 Desember 2022 - 11:10 WIB

Nilai Kelulusan CAT Tidak Dipublikasikan, Diduga KIP Aceh Tamiang Curang

AtjehUpdate.com,- Kualasimpang | Diduga sarat permainan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang tidak publikasikan nilai kelulusan peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal ini berbanding terbalik dengan daerah lain di Aceh. Seperti di daerah Aceh Singkil yang nilai kelulusannya dipublikasikan, sedangkan di Aceh Tamiang tidak dipublikasikan. Jadi besar kemungkinan cacat hukum dan perlu diusut dugaan adanya permainan oleh KIP Aceh Tamiang.

“Kita minta pihak polres Aceh Tamiang dan DKPP untuk turun tangan guna pengecekan nilai kelulusan yang tidak dipublikasikan oleh pihak Komisi Independen Pemilihan, jika tidak maka akan ada keributan, karena adanya indikasi kuat KIP akan meluluskan PPK dari hasil rekomendasi para pemangku kebijakan yang ada di jajaran Pemerintah Aceh Tamiang. Dan tentunya sesuai keinginan para komisioner dan sekretariat KIP tidak berdasarkan kompetensi yang murni dari para peserta Calon PPK,” ucap Hendrik yang diamini oleh puluhan peserta lainnya karena sangat kecewa dengan kinerja lembaga pemilihan tersebut, Jum’at (9/12).

Baca Juga :  4 PDP Akan Dipulangkan, Namun Aceh Tamiang Belum Publikasi Skenario Penanganan Covid-19

“Kami meminta kepada Komisi Independen Pemilihan agar nilai kelulusan panitia pemilihan kecamatan dipublikasikan supaya tidak terjadinya simpang siur, apalagi asas prinsip pemilu itu Mandiri, Jujur, Adil, Berkapasitas Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Akuntabel, Efektif dan Efisiensi,” jelasnya lagi dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Kota Langsa Kandidat Penerima Paritrana Award Tahun 2022

Transparansi dan publikasi nilai CAT itu harus dilakukan sesuai dengan pasal 3 UU Pemilu yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:
Mandiri,Jujur,Adil,Berkepastian hukum,Tertib,Terbuka,Proporsional,Profesional,Akuntabel,Efektif Dan Efisien.

“Kalau nilai kelulusan CAT tidak dipublikasikan dalam pengumuman calon peserta Panitia pemilihan Kecamatan berarti Komisi Independen Pemilihan diduga melakukan permainan curang,” tutupnya geram.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak yang dihubungi AtjehUpdate memberikan jawaban singkatnya, “Itu sudah sesuai juknis, memang tidak dimunculkan nilai di pengumuman,” demikian Ishak.(BH)

Share :

Baca Juga

Aceh

Polda Aceh Tanam 300 Pohon Mangrove

Aceh

Forum Konservasi Penyu Aceh Deklarasi Aksi di Pulo Aceh

Aceh

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, SAPMA PP Minta Pemko Langsa Usir Pekerja PT Adhi Karya

Aceh

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan

Aceh

BFLF Kota Langsa Jenguk dan Bantu Arumi, Balita Pengidap Penyakit Kronis

Aceh

Hadirkan Ahli Pidana, Sidang Prapid Berlangsung Panas

Aceh

PPWI Langsa : Komunikasi Humas Pemko Langsa dengan Wartawan Buruk

Aceh

Jawaban Bupati Aceh Tamiang Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRK