AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang |Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST didampingi Wakil Ketua, Fadlon, SH menerima kunjungan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Zona I dari DPRA dan memfasilitasi Acara Sosialisasi Draft Perubahan UUPA.
“Agenda sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu”, ujar Pranata Humas DPRK Aceh Tamiang, Ruli Kurniawan, SE kepada, Rabu (22/03/2023).
Dijelaskannya, pada kesempatan itu Tim Sosialisasi memaparkan maksud kunjungannya, yaitu mensosialisasikan draft perubahan UUPA dan menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan tatap muka dan diskusi interaktif dengan para peserta acara yang terdiri dari instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik dan undangan lainnya.
“Tim Sosialisasi UUPA Zona I yang mencakup Bireuen; Kota Lhokseumawe; Aceh Utara; Aceh Timur; Kota Langsa dan Aceh Tamiang, bertugas mensosialisasikan draft perubahan UUPA yang dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M., SE. dan H. Ridwan Yunus, SH. sebagai Sekretaris”, jelas Ruli.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut.
“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya kami berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh,”.
Pemaparan Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA, yang disampaikan oleh H. Ridwan Yunus, Sekretaris Tim Sosialisasi menjelaskan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan.
“Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi,” jelasnya.
Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung, penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.
Penguatan pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil; skema baru dalam transfer dana otonomi khusus; pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).
Mengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali, pungkasnya.(red)