AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang menyerahkan LKPJ kepada sekretariat DPRK setempat, Rabu (29/3/2023).
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 oleh Staf Bagian Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang (mewakili Sekretaris Daerah) kepada Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST. MT. di ruang kerjanya.
Penyampaian ini sebagai pemberitahuan awal kepada DPRK Aceh Tamiang yang untuk selanjutnya dapat menetapkan jadwal rapat pembahasan LKPJ tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,”.(red)