AtjehUpdate.com,- LANGSA | Lima pintu bangunan ruko (rumah toko) yang terletak di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Kota, Langsa, dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, bangunan tersebut terlihat sudah rampung pengerjaannya hingga 50%, dan saat ini terlihat terus dipacu pembangunannya, namun diketahui tanpa ada izin berupa IMB dari dinas terkait.
Keterangan yang diperoleh media dari Dinas PUPR Kota Langsa, melalui Kasi Tata Bangunan, Idham Putra, ST, membenarkan bahwa bangunan ruko lima pintu tersebut pembangunannya tampa izin, Jum’at (31/3).
Dkatakannya, sekitar 2 bulan yang lalu pihak pendiri ruko tersebut pernah mengurus IMB ke dinas PUPR, setelah petugas datang dan mengukur objek bangunan, namun sampai saat ini pihak pemohon tak pernah menyelesaikan adminstrasi dan retribusi perizinan, terang Putra.
“Setelah mereka mohonkan kepada pihak kami untuk pengurusan IMB sekitar 2 bulan yang lalu sampai saat ini tidak ada penyelesaian pembayaran retribusinya, terkesan santai saja karena tidak pernah menghubungi kami lagi,”.
Artinya, sejak awal dibangun hingga sudah 50% pengerjaannya saat ini ruko tersebut tak pernah ada izinnya. Tentu saja hal ini melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Bangunan dan Gedung, dan sangat merugikan pemko Langsa karena tidak adanya pemasukan PAD ke kas daerah.(red)