Home / Hukum

Sabtu, 1 April 2023 - 20:03 WIB

DPMPTSP Kecolongan, Ruko Tanpa IMB Marak Di Kota Langsa

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa dinilai kecolongan. Pasalnya masih banyak bangunan tanpa IMB yang berdiri tanpa izin dan diduga tanpa sepengetahuan dinas terkait.

Contohnya lima pintu ruko yang sedang dibangun di simpang Matang Selimeng. Meski tanpa izin namun pemilik bagai tak ambil pusing dan terus diburu pembangunannya.

Padahal salah satu syarat boleh mendirikan sebuah bangunan adalah terlebih dahulu harus memiliki izin IMB, namun dalam hal ini sepertinya dinas terkait kecolongan atau bahkan tanpa ada pengawasan.

Kadis DPMPTSP, Rusli Jufri, S.Sos.I yang ditemui wartawan Jumat (31/3) malam, mengaku tak tau menau soal itu, oleh karena pengawasan itu bukanlah kewenangannya, namun itu domainnya Satpol PP yang boleh menertibkan dan menghentikan bangunan liar.

Namun begitu, ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan PUPR bidang Cipta Karya dan akan segera menyurati Satpol PP untuk dapat segera menertibkan bangunan tanpa izin. “Kami belum menerima informasi terkait ini, baik dari PUPR maupun dari Satpol PP. Seyogianya memang pendirian bangunan seperti ini harus diawasi, dengan melihat apakah didepannya ada dipasang plang IMB atau tidak ada. Jika tidak ada maka harus dihentikan pembangunannya,” terang Jufrj.

Baca Juga :  "Balas Budi" Diduga Penyebab Minimnya Pengungkapan Kasus Korupsi di Langsa

Pasalnya, bangunan tersebut terlihat sudah rampung pengerjaannya hingga 50%, dan saat ini terlihat terus dipacu pembangunannya, namun diketahui tanpa ada izin berupa IMB dari dinas terkait.

Keterangan yang diperoleh media dari Dinas PUPR Kota Langsa, melalui Kasi Tata Bangunan, Idham Putra, ST, membenarkan bahwa bangunan ruko lima pintu tersebut pembangunannya tampa izin, Jum’at (31/3).

Dkatakannya, sekitar 2 bulan yang lalu pihak pendiri ruko tersebut pernah mengurus IMB ke dinas PUPR, setelah petugas datang dan mengukur objek bangunan, namun sampai saat ini pihak pemohon tak pernah menyelesaikan adminstrasi dan retribusi perizinan, terang Putra.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Hendak Hadiri Pengajian, Seorang Warga Alur Buaya Langsa Dibegal Dua Pria Bersebo

“Setelah mereka mohonkan kepada pihak kami untuk pengurusan IMB sekitar 2 bulan yang lalu sampai saat ini tidak ada penyelesaian pembayaran retribusinya, dan terkesan santai saja karena tidak pernah menghubungi kami lagi,”.

Artinya, sejak awal dibangun hingga sudah 50% pengerjaannya saat ini ruko tersebut tak pernah ada izinnya. Tentu saja hal ini melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Bangunan dan Gedung, dan sangat merugikan pemko Langsa karena tidak adanya pemasukan PAD ke kas daerah.

Kondisi ini tentu saja sangat merugikan Pemko Langsa karena adanya “IMB Bodong”, hingga tak ada pemasukan PAD akibat lemahnya pengawasan. Hal inipun menimbulkan kecurigaan publik, apakah hal ini merupakan pembiaran ataupun ada praktik “main mata”.?.(red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Viral! Beredar Video Sejumlah Wanita Gelar Pesta Tak Senonoh di Resto Ternama Langsa

Hukum

Breaking News! WH Kota Langsa Gerebek Usaha Billiard yang Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan

Hukum

Gampong Kuala Parek Sebesar Korek Api, Tapi Masalahnya Segudang

Hukum

Tim Patroli KPH III Amankan 2 Truck Angkut Kayu Ilegal

Hukum

Dirjen Gakkum Kementerian LHK Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan Manggrove Oknum Pejabat Pemko Langsa

Hukum

Mantan Anggota DPRK Bireun dan Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Hukum

Cacat Hukum! Bea Cukai Langsa Diduga Lakukan Penindakan Diluar Wilayah Kerja dan Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan

Hukum

Merasa Dibohongi, Komisi I DPRK Minta Aparat Hukum Periksa Dana DOKA 2022 Disdikbud Kota Langsa