Home / Uncategorized

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:14 WIB

Tangkap Lepas Tersangka OTT Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Diduga Kong Kalikong

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Pihak kantor Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis cigaret/rokok.

Sebanyak 2 juta batang rokok ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak ada pita cukai atau rokok polos ini dibawa dengan sarana pengangkut darat berupa truk, saat pengamanan itu dilakukan pencegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut darat sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang ilegal tersebut Rp 4.010.000.000,- dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.559.070.000,-.

Bea Cukai Langsa juga berhasil mengamankan 63.400 batang BKC-HT ilegal merek Luffman yang tidak ada pita cukainya. Bea Cukai Langsa mengamankan rokok ilegal itu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, yaitu di desa Alue Dua, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Selain rokok ilegal, satu orang pelaku dan satu unit minibus yang membawa muatan rokok ilegal itu diamankan ke kantor Bea Cukai Langsa untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp 89.225.039,00.

Kedua penangkapan itu diduga telah melanggar prosedur. Informasi yang berhasil dihimpun AtjehUpdate.com pada Minggu (18/6/2023), kedua sopir atau pelaku yang membawa rokok ilegal itu dibebaskan berjalan waktu selama proses pemeriksaan, karena tidak dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly mengatakan, ini menjadi pertanyaan besar, mengapa jika sudah Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang mana pelaku ada, barang bukti atau dalam artian tertangkap basah membawa atau membantu membawa barang ilegal, justru tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Harusnya, kata Sayid –Waled sapaan akrabnya–, jika sudah OTT, perkara itu bisa dikenakan Undang-undang (UU) Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) dan pasal 56. Lanjutnya, setiap pelaku ataupun barang yang diamankan di lokasi harus ada tindak lanjut atau ditingkatkan ke tahap Penyelidikan.

“Karena ditangkap OTT langsung di lokasi, harusnya bisa dikenakan Undang-undang (UU) Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi pada poin 1; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dipidana sebagai pelaku tindak pidana,” jelasnya, Senin (19/6/2023).

“Lalu, Pasal 56 poin 1; mereka dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dipidana sebagai pembantu kejahatan dan poin 2; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan dipidana sebagai pembantu kejahatan,” sambugnya menjelaskan.

Kemudian juga, dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menwarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga :  Timbun Masker dan Jual Dengan Harga Selangit, Kini Mereka Stres dan Bangkrut

Diketahui, dalam dua kali pengamanan itu, barang bukti berupa rokok ilegal tersebut sudah dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Langsa. Hal itu diduga melanggar UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2).

“Hal itu juga sudah melanggar peraturan UU nomor 39 tahun 2007,” katanya.

Ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat, apalagi yang awan akan hal-hal demikian. Waled mengatakan, Bea Cukai Langsa harus bisa menjelaskan terkait kasus ini, karena selama ini selalu menggembar-gemborkan kampanye dengan berbagai slogan untuk tidak menjual, membeli ataupun mengkonsumsi barang-barang ilegal.

“Namun faktanya, rokok ilegal justru semakin hari semakin tinggi peredarannya. Bahkan, hampir disetiap sudut warung kopi kita lihat masyarakat bebas mengkonsumsi rokok ilegal ini seolah-olah ini barang legal. Jika memang visi misi Bea Cukai Langsa untuk membersihkan peredaran rokok ilegal ini, mestinya apa yang sudah didapat selama ini harus dinaikkan ke tahap penyelidikan. Tapi itu tidak pernah dilakukan, karena terbukti rokok ilegal masih beredar di kios-kios,” kata Waled.

Selain itu, kata Waled, setiap kali ada operasi tangkap tangan ataupun sidak, tentu juga ada biaya perjalanannya atau biaya operasional, jika ditotalkan berkisar hingga Rp 300 juta sekali jalannya yang bersumber dari keuangan negara, dan akibatnya negara telah dirugikan oleh oknum di Bea Cukai. “Jadi, kalau mereka (Bea Cukai Langsa) melakukan OTT dan pelaku tidak dinaikan ke tahap penyelidikan, sudah berapa kerugian negara untuk satu kali OTT, pelaku dibebaskan, mobil juga dibebaskan dan hanya rokok saja yang disita, dan penyitaan itu juga tidak bisa sembarangan, ada aturannya juga,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, Ia menduga ada kong-kalikong antara pelaku yakni yang diamankan dengan pihak Bea Cukai Langsa, walaupun hal ini belum bisa dipastikan benar atau tidaknya. Hanya, saja menurutnya, sangat aneh ketika barang bukti dan pelaku sudah diamankan tapi tidak dilakukan penyelidikan agar terkuak kasus peredaran rokok ilegal di Kota Langsa.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Garap Hutan Negara, Ketua Komisi III DPRK Langsa : Itu Pelanggaran Hukum

“Terkait peredaran rokok ilegal ini kita menduga kuat ini adalah permainan pihak Bea Cukai Langsa,”.

Bea Cukai Langsa Sebut Tak Cukup Bukti Sehingga Pelaku Dibebaskan

Kepala Humas Bea Cukai Langsa, M Ade Kurniawan menjelaskan, terkait adanya penangkapan kedua kasus tersebut sudah dilakukan tahapan-tahapan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kata Ade saat ditemui salah satu media di Kantor Bea Cukai Langsa mengatakan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa pelaku dalam hal ini sopir untuk ditetapkan menjadi tersangka atau dalam arti kata lain karena tak cukup bukti.

“Jadi alat buktinya kurang atau tidak kuat sama sekali, sehingga tak bisa dilanjutkan dan sopir dibebaskan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” katanya.

Ade sendiri tak berkilah, terhadap barang bukti seperti mobil dan muatan (Rokok ilegal) disita oleh pihaknya. Untuk kasus di di wilayah Madat, Aceh Timur hanya ada kendaraan truk dan muatan saja (Rokok ilegal), sedangkan untuk kasus desa Alue Dua, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, ada sopir, kendaraan dan muatan rokok ilegal yang dibawa kekantor.

“Untuk kedua kasus itu, operasi yang dilakukan di wilayah Madat, Aceh Timur hanya ada truk dan muatan yang dibawa, sopirnya itu melarikan diri dan sampai saat ini truknya juga masih kita sita di Bea Cukai Langsa. Sedangkan, yang di Alue Dua, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, sopir beserta kendaraan dan muatannya kita bawa semua ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ade.

Dalam hal ini, kata Ade, pihak Bea Cukai Langsa juga tak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka, karena dalam tahapan penyelidikan tentu yang dikedepankan sisi Kemanusiaan.

“Kita tidak bisa menetapkan secara sembarangan tersangka dari kasus ini, karena, dari beberapa kasus yang pernah ditangani, sopir ini tidak tahu lebih lanjut (Sopir hanya membawa rokok ilegal dalam arti kata sebatas kurir saja), harus ada bukti yang kuat sehingga sopir atau pelaku yang membawa bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tentu disini kita kedepankan sisi Kemanusiaannya,” jelasnya.

Saat ditanyai lebih lanjut terkait pernyataannya, Ade mengatakan, itu sudah menjadi ranah penyidik. “Saya tidak bisa menjawab hal tersebut, karena sudah ranah penyidik,” sambungnya.

Ade mengatakan, saat ini Bea Cukai Langsa sendiri terus berusa memberantas penyebaran Rokok Ilegal ini. “Bagi kami informasi dari masyarakat itu sangat penting sekali, jadi kita sangat berharap agar masyarakat dapat memberi informasi terkait siapa pelaku atau aktor utama dari penyebaran rokok ilegal ini,” pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kemanakah Demokrat Akan Berlabuh, PDI-P atau Gerindra?

Uncategorized

Ketum BKPRMI Aceh Apresiasi TPQ Hidayatul Ulum Banda Aceh

Uncategorized

Ketua KPK: Pejabat Selewengkan Dana Wabah Korona Bakal Dihukum Mati

Uncategorized

Meski Istri Non Muslim, Toleransi Beragama di Keluarga Zidane Begitu Indah

Uncategorized

Kasus Penggelapan Uang Mualem, Polda Aceh Serahkan Tersangka ke Jaksa

Uncategorized

Penyaluran KUR Januari-Agustus 2023 di Aceh Lampaui Target

Gaya Hidup

Tak Cuma Kalap Makan, Ini Penyebab Perut Buncit saat Puasa

Uncategorized

Dua Pucuk M-16 Sisa Konflik Yang Diterima Dirreskrimsus Polda Aceh Masih Aktif