Home / Hukum

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:46 WIB

Gadjah Puteh : Bea Cukai Langsa Jangan Bodohi Masyarakat

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Terkait berita Bea Cukai Langsa yang menyatakan pelaku –Dibebaskan– saat ditangkap ketika membawa rokok ilegal dan penyitaan barang bukti berupa truk dan muatan berupa rokok ilegal masih menjadi kecurigaan banyak pihak.

Sebelumnya, Kepala Humas Bea Cukai Langsa, M Ade Kurniawan menjelaskan, terkait adanya penangkapan kedua kasus tersebut sudah dilakukan tahapan-tahapan penyelidikan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti kuat bahwa pelaku dalam hal ini sopir untuk dapat ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap tak cukup bukti.

“Alat buktinya kurang atau tidak kuat sama sekali, sehingga tak bisa dilanjutkan dan sopir dibebaskan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku,” katanya kepada media, Senin (19/6/2023).

Direktur Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly mengatakan, pernyataan Bea Cukai Langsa tak mensasar dan hanya membodohi masyarakat saja. Harusnya, dengan adanya pelaku dalam hal ini sopir, maka tugas Bea Cukai lah yang mencari pelaku utama, sehingga tidak logis ketika dikatakan tak cukup barang bukti atau tidak kuat sama sekali.

“Dalam hal ini Bea Cukai harus kesampingkan dulu sisi kemanusiaan, karena negara ini negara hukum dan punya aturan hukum yang jelas. Jika, tak cukup bukti harusnya ada tahapan-tahapan selanjutnya. Dengan begitu mandornya ketahuan, dan bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Praperadilan, 3 Hakim Tunjukkan Video Aksi Demo Bea Cukai Jilid 2

“Ketika suatu kasus berjalan atau tahap penyelidikan berjalan, tidak berdalih sisi kemanusiaan dalam perihal kasus ini, karena itu nanti pengadilan yang akan mempertimbangkan,” sambungya.

Sejauh ini, kata Waled, sudah berapa banyak uang negara dikeluarkan untuk Bea Cukai hanya untuk mencari pelaku utama dari peredaran rokok ilegal ini. “Angkanya saja sudah sampai ratusan juta untuk sekali operasi, belum lagi kerugian lainnya. Jika pelaku utama tidak ditemukan atau tidak ada tersangka, berarti Bea Cukai Langsa sudah mempermainkan uang negara,” kata Waled.

Uang yang digunakan untuk Operasional Bea Cukai Langsa merupakan milik masyarakat Indonesia termasuk didalamnya orang Aceh, jadi jika tersangka tidak ada, sama saja telah melakukan pemborosan uang negara.

Menurutnya, jika sudah tertangkap tangan membawa barang bukti itu sudah cukup kuat untuk menetapkan bahwa pelaku dalam hal ini adalah sopir yang dapat dijadikan tersangka, jika dibebaskan karena tak cukup alat bukti, itu konyol. “Jelas-jelas barang bukti sudah ada, didepan mata,” sambungnya.

“Apalagi sudah tertangkap tangan sudah jelas sekali ada beberapa alat bukti, pertama keterangan saksi (penangkap), kalau ada warga setempat ketika penindakan berlangsung sudah bertambah keterangan saksi. Kedua, yakni keterangan pelaku yang nantinya menjadi keterangan tersangka selanjutnya menjadi keterangan terdakwa. Itu saja sudah ada dua alat bukti, dan juga bisa ditambah dengan keterangan ahli, petunjuk maupun surat selama proses penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Aceh

Jelas-jelas, kata Waled, hal itu tertuang dalam Pasal 183 adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Peristiwa tangkap tangan rokok rokok baik di Madat, Aceh Timur maupun di Alue Dua, Kota Langsa merupakan peristiwa pidana di bidang Cukai.

“Jika peristiwa pidana yang sudah jelas terang sekali seperti dua kasus tersebut, maka sudah sepatutnya dinaikan penyidikan oleh Bea Cukai Langsa, karena jika dilihat dari sisi peristiwa pidananya dan kecukupan alat bukti bahkan pelakunya sudah sangat jelas, intinya semua itu ada, dengan begitu pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah ditangkap langsung bersama barang bukti, jadi mereka bilang tak cukup alat bukti itu pernyataan konyol,”.

Jelas-jelas Bea Cukai Langsa telah membebaskan pelaku yang sudah merugikan negara, yakni membantu mengedarkan rokok ilegal di Aceh.(red)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Mantan Oknum Anggota Dprk Aceh Timur yang di PAW Diduga Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Hukum

Hampir Senilai 6,6 Milyar Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Hukum

Miris! Pihak RSUD Langsa Tak Mau Jahit Luka Korban Pembunuhan, Mariana: Mereka Minta Uang

Hukum

Gadjah Puteh Pertanyakan Kasus SPPD “Bodong” DPRK Atam Rp10,3 miliar

Hukum

Warga Gantung Sepeda Motor Pemuda yang Transaksi Sabu di Pohon Kelapa

Hukum

PT Desa Jaya Batalkan Perjanjian Sepihak, Ratusan Warga Alur Jambu Gelar Aksi

Hukum

Perkara Tambak Oknum Pejabat Pemko Langsa Akan Digelar di Dinas LHK Aceh

Hukum

Legislatif dan Eksekutif Sepakati 11 Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2022