AtjehUpdate.com,- LANGSA | Rapat paripurna penetapan anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terancam batal dikarenakan rapat panitia musyawarah (Panmus) tidak mencukupi kuorum.
Informasi yang diperoleh wartawan, dari absensi rapat mengagendakan pembahasan surat ketua tim penjaringan dan penyaringan tim independen dan calon anggota KIP Kota Langsa nomor : 21/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal mohon dapat menerima berkas dan hal-hal lain yang dianggap perlu, pada Kamis 22 Juni 2023.
Dari daftar hadir rapat Panmus tersebut, ada 14 peserta terdiri dari Ketua DPRK Langsa, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, 10 anggota DPRK Langsa dan seorang Plt Sekretaris bukan anggota.
Namun hanya ada tiga orang yang teken kehadiran, yakni, Hj Rosmawati, Noma Khairil dan T. Helmi Mirza, dan rapat dinyatakan tidak kuorum.
Salah seorang anggota Panmus DPRK Langsa, T Hidayat, kepada media mengatakan rapat Panmus direncanakan pukul 10.00 WIB. Tetapi, dari 13 anggota Panmus yang hadir hanya empat orang.
Menurut T Hidayat yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRK Langsa, bahwa dirinya tidak hadir pada rapat panmus karena ada tahapan-tahapan penjaringan calon anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028 tidak sesuai.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa jika rapat Panmus batal karena tidak cukup kuorum, maka paripurna pembacaan hasil seleksi calon anggota KIP Langsa oleh Komisi I tidak bisa dilaksanakan.
“Panmus ini akan diagenda kembali, tetapi kapan waktunya tanyakan sama pimpinan yang pasti saya tidak akan hadir dalam Panmus tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua II, Ir Zulfikar, dalam konfirmasinya mengatakan masih ada dilakukan penjadwalan ulang terkait pembahasan rapat Panmus DPRK Langsa.
“Panmus ini kan baru sekali batal, mungkin besok bisa di buat undangan lagi, jadi masih belum bisa kita buat statement apa pun karena masih ada waktu, kecuali sudah beberapa kali ngak kuorum,” ujarnya.(red)
.