AtjehUpdate.com,- LANGSA | Aktifitas ekspor-impor di Pelabuhan Kota Langsa memang terus berdampak baik bagi ekonomi masyarakat.
Bahkan, sejak diaktifkan kembali pada Selasa, 7 Maret 2023 yang lalu, nilai ekspor-impor di Pelabuhan tersebut mencapai Rp 3,4 Miliar.
Namun dibalik suksesnya aktifitas ekspor-impor di pelabuhan Kuala Langsa itu, terdapat produk yang masuk dengan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda.
Berdasarkan data dokumen Impor yang diperoleh media, tepatnya pada Senin (10/4/2023) terdapat barang yang diimpor melalui pelabuhan Langsa berupa Plastik Bag untuk membungkus ikan sebanyak 600 bag dengan total pembayaran (BM 10 persen, PPh 2,5 persen, PPN 11 persen) berjumlah Rp 12.731.000,-.
Selanjutnya, terdapat dua produk yang masuk yaitu Jaring Ikan jadi 1 pcs (BM 5 persen, PPh 2,5 persen, PPN 11 persen) dan plastik bag untuk membungkus ikan sebanyak 500 Bag (BM 15 persen, PPh 2,5 persen, PPN 11 persen) dengan total pembayaran yakni Rp 12.983.000,-.
Kemudian kembali masuk produk plastik pembungkus ikan sebanyak 1.800 bag dengan total pembayaran (BM 10 persen, PPh 2,5 persen, PPN 11 persen) yakni Rp 36.764.000,-. Ketiga barang impor tersebut berasal dari negara yang sama yakni Malaysia yang masuk pada Sabtu (27/5/2023).
Perbedaan penetapan bea masuk itu kembali mencurigakan, dan kinerja Bea Cukai Langsa kembali disorot karena data dokumen Impor itu mencuat ke publik.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly mengatakan, mencuatnya data itu menjadi kecurigaan elemen sipil.
“Walaupun produk yang masuk sama, namun BM, PPN, PPh nya itu berbeda setelah kita melihat secara seksama,” ujarnya.
Menurutnya, produk yang masuk ke Indonesia memiliki nilai angka BM, PPN dan PPh yang sama, walaupun yang dipesan produknya sama ataupun beratnya yang berbeda.
Namun demikian, ia mengatakan, masih sangat rancu sekali ketika angka barang yang masuk lebih sedikit nilai BM nya lebih tinggi daripada barang yang masuk lebih rendah, artinya semakin banyak produk maka semakin rendah BM nya, jika merujuk pada dokumen impor yang ada pada pihaknya.
“Kecurigaan kita, apakah produk yang sama itu berbeda BM, PPN, PPh atau nilainya itu tetap sama. Karena jika kita melihat lebih detail, perbedaannya jauh sekali, yakni dari 10 persen hingga 15 persen (BM),” ujarnya penuh curiga.
Sejauh ini, ia melihat, BC Langsa kerap menjadi sorotan dalam menjalankan tugasnya sebagai Instansi pemerintah yang disegani di Indonesia, terutama di Kota Langsa. Jika memang ada keteledoran dalam hal ini, maka sudah ada kerugian negara.
“Kita harap ada penjelasan terkait hal ini. Karena seperti kemarin, BC Langsa diduga melepas pelaku yang membawa rokok ilegal dengan dalih tak cukup alat bukti. Kali ini, kita temukan lagi, adanya perbedaan angka BM, sehingga kita menduga ada keanehan dan keteledoran disini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BC Langsa hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan resmi apapun terkait perbedaan BM tersebut. Pesan WhatsApp tak mendapat balasan, telepon juga tak masuk.(tim)