Home / Hukum

Senin, 3 Juli 2023 - 10:41 WIB

Cacat Hukum! Beredar Kabar Calon Anggota KIP Langsa Akan Diparipurnakan Tanpa Rapat Panmus

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Proses seleksi Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023 – 2028 terus menuai kontroversi.

Bagaimana tidak, seperti diberitakan oleh beberapa media massa sebelumnya, hal itu ditengarai ada beberapa persoalan yang cukup monohok, tak cukup Kuorum dan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) pun gagal. Diketahui, dari 14 anggota Panmus, hanya 3 orang saja yang hadir.

Lantas, berdasarkan absensi rapat Panmus yang beredar pada Kamis (22/6/2023), ada 14 nama peserta yang terdiri dari Ketua DPRK Langsa, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, 10 anggota DPRK Langsa dan seorang Plt Sekretaris bukan anggota.

Hanya tiga orang yang tanda tangan absensi kehadiran yakni, Hj Rosmawati, Noma Khairil dan T. Helmi Mirza, sehingga rapat dinyatakan tidak quorum.

Tentu ini menjadi hal yang tak biasa dan memunculkan persepsi buruk dari masyarakat terhadap proses seleksi ini. Dan kabarnya, diduga ada upaya ‘Paksa’ untuk tetap menggelar rapat paripurna terhadap penetapan anggota Komisioner KIP Kota Langsa. Hal ini mendapat respon yang serius dari elemen sipil.

Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly kepada media, Senin (3/7/2023) mengatakan, jika pelaksanaan paripurna calon anggota Komisioner KIP Langsa tanpa adanya Panmus, maka ini menjadi perkara serius.

“Hal ini adalah persoalan serius yang harus segera diselesaikan dengan tetap mengacu pada aturan dan Tata Terti (Tatib) Dewan. Karena, segala keputusan yang akan dihasilkan nantinya merupakan produk hukum yang harus mampu dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRK Meradang, Proyek Gagal Bayar Tahun 2019 Dibayar Di 2020

Sayed –akrab disapa Waled- mengatakan, sebelumnya, setelah tidak cukup kuorum dan gagal pelaksanaan Panmus, harusnya segera diagenda jadwal Panmus yang baru, sehingga terjadwalnya pelaksanaan rapat Paripurna.

“Maka jelas, bahwa paripurna adalah hasil keputusan panmus, dan jika tidak ada panmus maka tidak akan ada jadwal paripurna,” ujarnya.

Lalu, sambungnya, hal tersebut juga mengacu pada tatib dewan pada poin e, f, g, dan h dan juga tatib ini mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Jika benar paripurna tersebut tetap akan dipaksakan untuk dilaksanakan, maka jelas DPRK telah mengangkangi aturan yang ada, artinya ini akan dijadikan pasal “Karet” demi memaksakan syahwat politik partai dan atau oknum anggota dewan tertentu karena hanya menggunakan bunyi pada poin ‘e’ saja, dan ini sudah cacat hukum,” jelasnya.

Lanjutnya, ketika tidak ada rapat panmus, maka tidak akan ada rapat paripurna, dan jika tidak ada paripurna maka tidak akan ada penetapan anggota KIP.

“Rapat paripurna itu hasil rapat panmus, rapat panmus-lah yang akan menjadwalkannya, jika tidak ada rapat pamus lantas siapa yang menjadwalkan paripurna?,” tanyanya heran.

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan permainan curang dalam proses rekrutmen para calon anggota penyelenggara pemilihan kota Langsa tersebut.

Baca Juga :  Predator Seks di Bandung, Warga Kaget Lihat Santriwati Gendong Bayi

Hal itu menurutnya, dengan mudah tercium oleh publik bahwa ada aroma kepentingan politik yang sangat kental sejak dari proses awal oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang juga ditunjuk oleh dprk.

“Ibarat bola salju, isu miring itu terus menggelinding dan makin parah, hingga semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang oleh segelintir oknum wakil rakyat Kota Langsa ini,” ujarnya.

Parahnya lagi, kata Sayed, ketika proses seleksi belum dimulai saja, sudah muncul lima nama yang akan menjadi komisioner, dan semakin mengerucut tanpa ada perubahan berarti.

Kondisi itu, menurutnya, membuat pupus harapan dan semangat peserta lainnya yang juga memiliki keinginan agar terpilih, dan mereka terkesan seperti rombongan “Intat Lintoe” saja.

Oleh karena itu, Sayed meminta dengan tegas kepada segenap jajaran DPRK Langsa agar tetap taat tatib dan segera melakukan langkah-langkah Konfrehensif dan juga harus taat hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Dalam hal ini, agar seluruh unsur pimpinan DPRK Langsa untuk tidak terjebak dengan hal konyol demi kepentingan 2 atau 3 orang saja, jangan hanya karena segelintir oknum yang coba mengutak atik aturan, para dewan akan tercoreng marwahnya, bahkan dapat terjerumus dalam persoalan hukum yang serius,” pungkasnya.(ARi)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pengaspalan Jalan Kuala Langsa Tanpa NPHD dan Tak Pernah Dibahas di Komisi IV DPRK Langsa

Hukum

Karyawan PTPN I Dijadikan ART Rumah Pribadi Dirut, Keluarga Lapor Ke Dinas Terkait

Hukum

Anggota DPRK Aceh Timur Minta Inspektorat Segera Audit Desa Kuala Parek

Hukum

BREAKING NEWS: Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Moeldoko

Hukum

BREAKING NEWS! Hendak Hadiri Pengajian, Seorang Warga Alur Buaya Langsa Dibegal Dua Pria Bersebo

Hukum

Besok, Ratusan Warga Akan Geruduk Kantor Bupati Aceh Tamiang

Hukum

Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Hukum

Video Mobil Berpelat TNI Dikendarai Sipil, TB Hasanuddin : Menurunkan Martabat TNI